Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dengan tegas membantah tudingan Presiden ke-7 Jokowi yang menyebut terdapat operasi politik di baliik polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulungnya.
"Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik," tegasnya kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: PSI Akhirnya Buka-bukaan Soal Ijazah Gibran: Memang Dia Tidak Tamat SMA!
Baca Juga: Terusik Skandal Ijazah Gibran, Jokowi Mulai Pasang Kuda-kuda Siapkan Serang Balik
Baca Juga: Mas Gibran, Kamu Beneran Nggak Ngerti Arti Malu ya? Tuh 150 Guru Besar Minta Anda Mengundurkan Diri
Lanjutnya, ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pembuktian hukum.
"Barang ini sederhana, kalau dari awal Pak Jokowi kasih lihat ijazah sudah tidak ada orang ribut-ribut. Teman-teman di sebelah itu mempersoalkan itu dalam perspektif negara hukum, ya buktikan saja di pengadilan 'Ini ijazah asli, kok', gak musti sandiwara terlalu panjang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut polemik ijazah dirinya dan putra sulungnya diwarnai operasi politik oleh pihak-pihak yang menunggani persoalan tersebut,
"Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali," kata Jokowi pekan lalu.
Diketahui, polemik tentang keabsahan ijazah Gibran menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Majelis juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut disebut hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan. MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi perkara.