Desakan yang meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden RI terus berdatangan dari segala arah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memiliki ijazah SMA/SLTA atau sederajat yang menjadi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Terbaru desakan yang meminta Gibran mundur datang dari 150 Guru Besar di Tanah Air, Gibran dinilai tak layak duduk di kursi RI II.
Baca Juga: Klemar-klemer Sambil Cengengesan, Jokowi Kalau Lagi Nipu Rakyat Mukanya Seolah Jujur
Terkait gelombang desakan itu, Pegiat Media Sosial, Arif Wicaksono, mengatakan seharus secara sukarela dan penuh kesadaran meletakan jabatannya sebab legitimasinya sebagai wakil presiden sudah hancur lebur.
"Pertanyaannya, apakah Gibran benar-benar tak paham arti malu, atau memang sengaja menginjak-injak standar kelayakan demi bertahan di kursi yang sudah kehilangan legitimasi? Kita tunggu dan lihat apakah akan ada guru besar tandingan ujar Arif kepada wartawan dilansir Rabu (21/10/2026).
Forum Guru Besar yang beranggotakan 150 orang, baru-baru menandatangani sebuah surat terbuka yang intinya meminta Gibran segera meninggalkan istana wakil presiden sebab ia memang tak layak berada di sana setelah MK membongkar berbagai kejanggalan pencalonan Gibran pada Pilpres lalu, mulai dari ketiadaan ijazah SMA/SLTA yang menjadi salah satu syarat pendaftaran hingga dugaan manipulasi regulasi dan pasal-pasal selundupan yang memuluskan langkah Gibran.
"Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan,” tulis Forum Guru Besar Indonesia dalam Surat Terbuka mereka.
Berikut beberapa poin penting dalam surat terbuka tersebut:
1. Runtuhnya keteladanan dan etika bernegara
Syarat pendidikan minimal disebut sebagai batas administratif paling mendasar. Menurut forum, ketiadaan keabsahan dokumen tersebut melanggar asas kepatutan, kejujuran, dan keteladanan. Mereka merujuk pada Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menekankan kewajiban pejabat publik mundur jika tindakannya memicu kontroversi moral.
2. Krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan
Para akademisi mempertanyakan bagaimana mereka bisa menanamkan integritas akademik dan kepatuhan hukum kepada mahasiswa jika posisi wakil presiden dianggap cacat secara administratif. Hal ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi pendidikan nasional.
3. Beban politik bagi Presiden dan stabilitas nasional
Forum menilai ketiadaan legitimasi moral akan terus menjadi polemik yang mengikis kredibilitas pemerintah di tingkat domestik maupun internasional. Mereka menekankan pentingnya kepemimpinan yang fokus pada keadilan dan kesejahteraan rakyat tanpa tersandera krisis kepercayaan publik.