PDI Perjuangan (PDIP) meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka dokumen pendidikan SMA ke publik setelah ijazahnya ramai dipertanyakan masyarakat.

Putra Joko Widodo (Jokowi) itu diminta memamerkan ijazahnya untuk menyudahi polemik yang terjadi sekarang ini setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana membuka sayembara mencari ijazah Gibran.

Baca Juga: Komentari Sayembara Ijazah Gibran, Ade Armando: Jangan Samakan Tak Punya Ijazah SMA dengan Tak Pernah Sekolah SMA

"Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik" kata Kader PDI Perjuangan Novita dilansir Kamis (20/8/2026). 

Tidak hanya untuk menyudahi polemik, menurut Novita Gibran harus menunjukan ijazah serta dokumen -dokumen pendidikannya demi keadilan pendidikan bangsa ini, sebab banyak anak-anak Indonesia yang harus berjuang keras menempuh pendidikan bertahun-tahun untuk mendapatkan ijazah, namun pada sisi lain orang nomor dua di negara ini diduga tak punya ijazah SMA yang  juga menjadi persyaratan administrasi di berbagai  sektor termasuk di dunia politik. 

"Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia. Anak-anak Indonesia sekolah bertahun-tahun mengikuti kurikulum, ujian praktik, dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah,” tegasnya.

“Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparan oleh Gibran. Apalagi dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dalam konstatasi politik," tambahnya.

Adapun Gibran diduga tak punya ijazah SMA atau setara, ia disebut-sebut hanya mengantongi dokumen berupa surat keterangan  dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, tetapi kemudian mendapatkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK

.

Baca Juga: Kudeta Senyap Jokowi, Prabowo Hanya Dikasih Waktu Dua Tahun Saja, Terakhir Oktober 2026!

"Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar 6 bulan, lalu kemudian diterbitkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian? Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya? Dan siapa orang kementerian pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?,"tegas Novita.