Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada empat pelaku usaha pelopor, yaitu PT Medikaloka Hermina (Tbk), PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia pada Rabu (26/02/2025). Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi erat bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan akuntabel yang mendapatkan dukungan penuh dari pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, percepatan pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung di Nusantara diharapkan dapat segera dibangun guna mendukung ekosistem Nusantara sebagai ibu kota politik di tahun 2028.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN: Pembangunan Ibu Kota Politik yang Siap Hadapi Masa Depan Terus Berlanjut
"Kebijakan ini merupakan langkah yang akuntabel dan telah mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kami optimis pembangunan fasilitas serta infrastruktur pendukung di Nusantara dapat dipercepat sehingga ekosistem ibu kota negara ini siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028," papar Agung, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Olenka, Jumat (28/2).
Saat ini, PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia akan membangun hotel untuk mendukung pembangunan IKN, khususnya dalam menyediakan pilihan akomodasi yang nyaman bagi masyarakat Nusantara. Direktur Utama PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia, Wiraseno, menyampaikan bahwa kemudahan proses berusaha di IKN sangat dirasakan oleh pihaknya.
"Kemudahan proses berusaha di IKN yang kami rasakan serta support team OIKN yang turut mempermudah kami dari awal proses penerbitan SHAT sampai SHAT kami terima sehingga proses penerbitan SHAT dengan mudah dan tidak terdapat kesulitan. Harapan kami, program di IKN tetap terealisasi sebagai komitmen pemerintah dan berharap investasi sebagai pelaku bisnis dengan terealisasi IKN menjadi pengembangan dan manfaat bagi kota-kota penunjangnya," ujar Wiraseno.
Di samping itu, Rumah Sakit Hermina Nusantara di IKN telah beroperasi dengan baik dan mulai memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, sejumlah bayi telah lahir di rumah sakit ini, menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan di IKN sudah berjalan dengan baik.
Kepala Departemen Perizinan dan Legal RS Hermina Nusantara, Arie Setyo Wahyudi, juga menyampaikan rasa syukurnya atas kepastian hukum yang diberikan oleh Otorita IKN. Ia menyampaikan, "Alhamdulillah, RS Hermina Nusantara dengan penuh syukur telah menerima Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungannya. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan Otorita IKN akan senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku demi kemajuan bersama."
Dengan penyerahan sertifikat ini, Otorita IKN berharap para pelaku usaha semakin percaya diri dalam merealisasikan proyek mereka di IKN, serta turut berkontribusi dalam percepatan pembangunan ibu kota politik Indonesia 2028.