Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada tujuh emiten dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Total denda yang dikenakan dalam penindakan kali ini mencapai Rp5,04 miliar.
Ketujuh emiten yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.
Baca Juga: OJK Tegaskan Pelemahan IHSG Jadi Konsekuensi Logis Reformasi Besar Pasar Modal: Ibarat Detoks!
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, menyampaikan bahwa pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal.
Lantas, seperti apa rincian sanksi yang diberikan OJK kepada masing-masing emiten?
1. PT Asri Karya Lestari Tbk
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,35 miliar kepada PT Asri Karya Lestari Tbk atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait Laporan Keuangan Tahunan (LKT) dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT).
Khoirul menjelaskan, dalam LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025, perusahaan mencatat aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung yang tersedia.
"Pada LKTT 2024, LKT 2024 dan LKTT 2025, PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (8/11/2026).
Selain Asri Karya Lestari, OJK juga mengenakan denda sebesar Rp645 juta secara tanggung renteng kepada Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto selaku direksi PT Asri Karya Lestari Tbk periode 2024–2025. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang tidak didukung informasi dan dokumen yang memadai.
Sementara itu, Akuntan Publik Arief Prima yang bertindak sebagai auditor atas audit LKT 2024 perseroan dikenai denda Rp107,5 juta karena melanggar Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Tak hanya perusahaan, OJK juga mengenakan denda Rp65 juta kepada Toto Suharto selaku penilai. Sanksi diberikan karena yang bersangkutan menyampaikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan antara kedua perusahaan pada 31 Januari 2025.
3. PT Adhi Commuter Properti Tbk
PT Adhi Commuter Properti Tbk turut dikenai denda sebesar Rp450 juta atas pelanggaran ketentuan yang sama terkait tidak dilaksanakannya prosedur transaksi afiliasi dalam perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Selain itu, penilai Syaiful Hasan dikenai denda sebesar Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah perjanjian shareholder loan tersebut dilakukan.
4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk
Selanjutnya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk.
Sanksi tersebut diberikan karena perseroan tidak melaksanakan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
5. PT Kalbe Farma Tbk
PT Kalbe Farma Tbk dikenai denda sebesar Rp200 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
Pelanggaran tersebut mencakup ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk
OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp75 juta kepada PT Enseval Putera Megatrading Tbk atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global yang tidak disertai pelaksanaan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk
Berbeda dengan enam emiten lainnya, PT Limas Indonesia Makmur Tbk dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi tersebut diberikan karena perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Selain perseroan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama, serta Itek Bachtiar dan Edwin Lim selaku direktur periode 2022.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.