Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Novita Ilmaris mengklaim bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) telah melibatkan berbagai pihak mulai dari lembaga nasional HAM, kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Novita Ilmaris dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertajuk Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
"Kita selalu mengundang lembaga nasional HAM sejak kick off hingga uji publik hari ini. Bahkan, Komnas HAM hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan harapan," katanya.
Baca Juga: Kementerian HAM Siapkan Beasiswa Peliputan bagi Jurnalis
Ia membantah anggapan yang menyebut pembahasan RUU HAM dilakukan tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga dilibatkan dalam berbagai pembahasan.
"Jadi, kalau ada isu yang mengatakan RUU HAM tidak melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, itu tidak benar. Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak," tegasnya.
Menurut Novita, Kementerian HAM telah menerima sedikitnya 20 masukan tertulis dari berbagai pihak selama proses pembahasan. Di samping itu sejumlah kementerian dan lembaga turut dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Mudah-mudahan bulan Juni-Juli sudah bisa kita dorong untuk harmonisasi. Kalau semua lancar di 2026 kita akan memiliki RUU HAM yang baru," jelasnya.
Pada kesempatan itu Novita Ilmaris membantah isu yang menyebut RUU HAM akan melemahkan posisi Komnas HAM. Sebaliknya ia menegaskan bahwa rancangan tersebut justru memperkuat kedudukan lembaga nasional HAM.
"Yang sebelumnya hanya disebut lembaga pemerintah setingkat kini dipertegas menjadi lembaga nasional HAM dan ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen," tambahnya.
Novita menjelaskan, perubahan dilakukan pada aspek dukungan kerja komisioner. Jika sebelumnya komisioner lebih banyak dibantu aparatur sipil negara (ASN) maka dalam rancangan terbaru komisioner akan didukung tenaga ahli guna memperkuat independensi lembaga.
"PNS fokus pada pekerjaan sekretariat jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM," bebernya.
Terakhir, ia mengajak insan pers untuk bersinergi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, menambahkan bahwa revisi Undang-Undang HAM dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM termasuk terhadap para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi.
Menurut Ifdhal, hingga saat ini belum terdapat instrumen hukum khusus yang memberikan perlindungan memadai bagi pembela HAM. Ia mencontohkan kasus intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.
"Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM," pungkas Ifdhal Kasim.