Ketua Umum YLBHI periode 2022–2026, M Isnur mendesak para penegak hukum untuk memberi hukuman maksimal kepada eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Sebagai penegak hukum yang melakukan kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie tak layak mendapat hukuman penjara 5 atau 6 tahun saja, itu terlampau ringan. Minimal ia dihukum seumur hidup. 

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Anggota Tim 9 yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata…

"Seharusnya, kalau korupsi oleh para pejabat, apalagi oleh penegak hukum, maka harusnya para penyidik, para penuntut itu melakukan penuntutan maksimal. Harusnya dimaksimalkan gitu. Misalnya saya mengusulkan ya, kalau bisa seumur hidup hukumannya. Jangan penjara 5 tahun, 6 tahun gitu," kata Isnur dilansir Kamis (16/7/2026). 

Menurut Isnur kejahatan yang dilakukan Febrie jauh lebih merugikan negara, ia terlibat dalam tiga kasus, korupsi PLN, Asabri hingga PT Krakatau Steel, kejahatannya jauh  lebih mengerikan dibanding yang dilakukan  eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Nadiem dihukum hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Isnur berpendapat hukuman buat Febrie harus jauh lebih berat dari Nadiem. 

"Kemarin, Nadiem saja (vonisnya) 10 tahun kan? Harusnya kalau level pejabat penegak hukum, dia seumur hidup hukumannya," tegas Isnur.

Terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, Isnur mengatakan sejauh ini pasal-pasal yang dipakai menjerat Febrie sudah pas, namun dia mengatakan hal itu masih berubah seiring perkembangan penyidikan nantinya. Untuk sementara Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b ayat (1) UU Tipikor. 

Baca Juga: Kejagung Terbitan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Tidak Jadi Tersangka

"Sementara, itu tepat, tetapi kan namanya penyidikan tuh berkembang. Sesuai dengan temuan-temuan bukti yang ada dan temuan-temuan keterangan saksi yang ada. Jadi, dia [pasal yang dikenakan] sebenarnya harus berkembang sesuai dengan temuan-temuan di penyidikan," pungkasnya.