Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka setelah Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) melakukan serangkaian penggeledahan di 13 titik. 

Dalam penggeledahan yang dikebut secara paralel itu pihak kepolisian menyita ratusan miliaran uang tunai serta emas batangan seberat 74 Kilogram. 

Seluruh barang bukti yang disita polisi merupakan hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie dalam tiga kasus besar yakni kasus korupsi batu bara, Asabri hingga PT Krakatau Steel.  

Kasus Korupsi Batu Bara 

Kasus korupsi batu bara yang diduga melibatkan Febrie diperkirakan telah berlangsung sejak 2018 silam.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. 

Baca Juga: Kortas Tipikor Kebut Pengungkapan Tiga Kasus Korupsi, Harus Didukung atau Patut Dicurigai?

Perbuatan Febrie disinyalir menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah baru-baru ini seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Pemadaman listrik itu berimbas pada lumpuhnya perekonomian.  Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun. 

Kasus Asabri 

Kasus korupsi lainnya yang turut menjerat Febrie adalah dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) sejak tahun 2013. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengendus tindak pidana itu sejak lama, bahkan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta program kemitraan dan bina lingkungan Asabri periode 2011-2012.

Audit itu membuka fakta baru, dimana BPK menemukan bahwa saham-saham milik Asabri mengalami penurunan sepanjang 2019. Penuruhan harga saham di portofolio milik Asabri bahkan terjadi mencapai 90 persen. 

Baru pada 2021, BPK menyimpulkan bahwa ada penyimpangan  terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri.

BPK mencatat total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, berupa nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Kasus Krakatau Steel 

Mega korupsi lainnya yang turut menyeret Febrie adalah  tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011. 

Kejaksaan Agung sendiri telah mengonfirmasi bahwa kejahatan itu merugikan negara hingga Rp6,9 triliun.

Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012, berinisial FB.

Pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

Adapun tujuan pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.

Sebab apabila menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal. Pada tahun 2007, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton hot metal per tahun.

Baca Juga: Teka-teki Pasukan TNI di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Tengah Penggeledahan Kortas Tipikor

Kontraktor pemenang dan pelaksana proyek itu yakni MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

Nilai kontrak pembangunan pabrik BFC PT KS dengan sistem turnkey atau terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun, tetapi hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan proses pembangunannya tidak selesai atau mangkrak.