Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus itu dilimpahkan Polri sesaat setelah mentersangkakan Febrie.
"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah dan Ujian Independensi Kejagung
Kejagung menerbitkan tiga sprindik, pertama adalah surat perintah nomor 43 untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel.
Lalu Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” jelas Anang.
Penerbitan tiga sprindik ini adalah lembaran awal dari babak baru penanganan kasus Febrie. Sprindik itu sekaligus mempertegas bahwa kasus korupsi dan TPPU itu kini resmi ditangani Kejagung.
Kendati demikian, Anang memastikan dalam upaya penegakan hukum di kasus ini pihaknya tak mau berjalan sendiri, Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Terkait status Febrie dalam kasus ini yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kini berstatus sebagai saksi. Anang mengakui hal itu, namun ia membantah status tersangka dari Polri otomatis gugur.
"Ya (saksi) diantaranya disebut oknum di salah satu perkara. Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," jelasnya.
Baca Juga: Profil Kuntadi, Kandidat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
"Kami sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itukan dikeluarkan dari sana (Polri), tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," tambahnya memungkasi.