Kejaksaaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menangani kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim khusus itu selaras dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dimana Kejagung mengeluarkan tiga sprindik sekaligus yakni sprindik untuk penanganan perkara korupsi PLN, korupsi Asabri dan PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Kejagung Terbitan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Tidak Jadi Tersangka
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan tim sembilan ini diisi oleh penyidik dan jaksa yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mengabdi di Kejagung. Dia tak menjelaskan secara terperinci mengenai identitas mereka, namun Anang memastikan seluruh anggota adalah jaksa dan penyidik profesional.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang.
Anang melanjutkan, pemilihan personel dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Anang, komposisi tersebut diharapkan dapat menjaga objektivitas penanganan perkara sekaligus meminimalisir potensi konflik kepentingan.
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya tim penyidik khusus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia serta mendapatkan supervisi dari KPK. Mekanisme tersebut disebut menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Profil Kuntadi, Kandidat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses pengidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," ujar Anang.