Nama Don Ritto alias DR kini menjadi perhatian publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status hukum tersebut membawa babak baru dalam perjalanan karier Don Ritto. Sosok yang selama ini dikenal sebagai advokat tersebut kini terseret dalam perkara yang juga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sebelum namanya ramai diperbincangkan, Don Ritto telah berkarier di dunia hukum sejak akhir 1990-an. Ia mendirikan kantor hukum sendiri, aktif dalam organisasi alumni, serta terlibat dalam sejumlah aktivitas bisnis.
Lantas, siapa sebenarnya Don Ritto? Dikutip dari berbagai sumber, Senin (13/7/2026), berikut Olenka ulas profil dan perjalanan kariernya.
Latar Belakang dan Pendidikan
Informasi mengenai latar belakang keluarga Don Ritto tidak banyak tersedia di ruang publik. Sosoknya lebih dikenal melalui perjalanan pendidikan dan profesinya sebagai advokat.
Dikutip dari Tirto.id, Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) angkatan 1989. Ia menyelesaikan pendidikan hukum yang kemudian menjadi dasar perjalanan panjangnya sebagai pengacara.
Selain gelar Sarjana Hukum (SH), Don Ritto juga diketahui memiliki gelar Magister Hukum (MH).
Ia bahkan tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan sejak 5 Februari 2024 berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dalam perjalanan akademiknya, Don Ritto juga menulis buku berjudul Daluwarsa Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana bersama T. Subarsyah. Buku tersebut menjadi salah satu jejak intelektualnya di bidang hukum pidana.
Awal Karier sebagai Pengacara
Karier Don Ritto sebagai advokat dimulai pada akhir 1990-an. Dikutip dari Tirto.id, ia mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998.
Sekitar tahun 2000, kantor hukum tersebut kemudian dipindahkan ke Bandung, Jawa Barat. Firma hukum tersebut menangani berbagai perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Melalui kantor hukumnya, Don Ritto memberikan layanan pendampingan hukum dalam berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan (corporate law).
Pendampingan yang dilakukan mencakup proses negosiasi, mediasi, hingga mewakili klien dalam berbagai tahapan hukum, termasuk di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, hingga Mahkamah Agung.
Meski telah lama berpraktik sebagai advokat, nama Don Ritto relatif jarang muncul dalam pemberitaan nasional sebelum terseret perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Jejak Karier dan Perkara yang Pernah Ditangani
Salah satu rekam jejak Don Ritto yang tercatat publik adalah ketika dirinya menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara dugaan korupsi proyek di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Dikutip dari Tribunnews, Taswin Zein merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2004.
Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran.
Selain perkara tersebut, Don Ritto juga menangani berbagai perkara melalui firma hukumnya. Namun, dibandingkan sejumlah pengacara lain yang sering tampil di media, rekam jejak publik Don Ritto cenderung terbatas.
Baca Juga: Mengenal Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung yang Kini Jadi Perhatian Publik