Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara merespons langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang ini.
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan dalam sebuah sengketa Pemilu tidak dikenal istilah amicus curiae. Hal ini kata dia tidak ditemukan dalam Undang-undang Pemilu dan sejumlah peraturan turunan lainnya seperti Peraturan MK nomor 4 tahun 2023.
Baca Juga: Silaturahmi Jokowi-Megawati, PDI-P Diminta Tak Beri Syarat
"Tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam UU pemilu," kata Idham kepada wartawan dilansir Olenka.id Kamis (18/4/2024).
Selain salah alamat, Mahkamah Konstitusi kata Idham juga tidak bakal terpengaruh dengan nama besar Megawati Soekarnoputri. Lembaga itu lanjutnya memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan amicus curiae.
"Pasal 37 dalam UU (Pemilu) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya," tegasnya.
"Saya sangat yakin bahwa yang terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis hakim MK memiliki independensi dalam merumuskan dan menetapkan putusan dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," tambahnya memungkasi.
Pengajuan Diri Megawati Sia-sia
Pengajuan diri Megawati Soekarnoputri menjadi sahabat pengadilan turut disorot tajam Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menilai upaya Presiden ke-5 RI untuk melibatkan diri secara langsung pada sengketa Pilpres kali ini adalah hal yang sia-sia. Dasco yakin betul, MK tak bakal menggubris niatan ketua umum PDI Perjuangan tersebut.
Bagi Dasco pengajuan diri Megawati menjadi hal yang percuma dan pasti ditolak MK lantaran semua tudingan kecurangan Pemilu yang didalilkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah dipatahkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selama masa persidangan. Jadi menurutnya argumen Megawati jelas tak dibutuhkan MK.
"Sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," kata Dasco.
Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan dan berkepentingan secara langsung. Menurutnya, amicus curiae juga tidak akan menjadi perimbangan hakim.
Baca Juga: Kubu Anies-Muhaimin: Pemilu 2024 Mengalami Disfungsi Elektoral
"Di undang-undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-perimbangan hakim," ucapnya.