Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengaku tak heran dengan posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia per April 2026 yang tercatat mengalami defisit sebesar Rp164,4 triliun atau setara 0,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Mukhamad Misbakhun mengingatkan, kondisi tersebut masih sejalan dengan desain fiskal APBN Indonesia yang memang dirancang dalam kondisi defisit.
"Desain APBN kita kan memang selalu defisit," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Defisit APBN Membaik, Menkeu Purbaya Patahkan Prediksi Ekonom: Itu Hitung-Hitungan Ajaib
Misbakhun menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi defisit APBN pada April 2026 adalah perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Ia meyakini, penerimaan negara akan meningkat setelah masa perpanjangan pelaporan pajak tersebut berakhir.
"Coretax kan belum selesai dan akan diperpanjang sampai Mei 2026. Kita lihat nanti," ujarnya.
Misbakhun menambahkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Menurutnya, kedua praktik tersebut selama ini menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak negara.
"Salah satu upaya memperbaiki penerimaan pajak adalah mengatasi masalah under-invoicing dan transfer pricing. Upaya ini akan sangat mempengaruhi penerimaan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa defisit APBN per April 2026 terjadi karena belanja negara lebih tinggi apabila dibandingkan dengan penerimaan negara.
Hingga akhir April 2026 pemerintah mencatat belanja negara naik 34,3 persen ke level Rp1.082,8 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun penerimaan negara per April 2026 sebesar Rp918,4 triliun atau meningkat 13,3 persen secara tahunan.
Reportase: Lestari Ningsih