Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang mengebut pengungkapan tiga kasus korupsi secara bersamaan tengah menjadi perhatian publik.
Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU, kasus Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel itu membuat persepsi masyarakat menjadi terbelah.
Banyak pihak yang menilai pengungkapan tiga kasus berbeda lewat skema joint investigation ini menjadi bagian dari drama saling sandera antara Polri, TNI dan Kejagung.
Anggapan itu muncul setelah sejumlah anggota TNI bersenjata lengkap mendatangi rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di tengah penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri di sejumlah titik pada Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Soroti Penanganan Korupsi oleh Kortas Tipikor
Terlepas dari simpang siur opini publik, langkah Kortas Tipikor mesti didukung penuh. Bahkan dukungan itu datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI, salah satunya adalah Hinca Pandjaitan.
"Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortas Tipikor ini harus kita dukung, bukan kita curigai," kata Hinca kepada wartawan Jumat (10/7/2026).
Politisi senior partai Demokrat itu mengatakan tiga kasus yang sedang ditangani ini jelas sangat merugikan masyarakat terutama dugaan korupsi pengadaan batu bara. Kasus ini disinyalir menjadi penyebab utama blackout di sejumlah wilayah Indonesia baru-baru ini.
Perkara yang naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun akibat dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian nilai kontrak dengan pasokan riil.
"Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet. Yang menikmati segelintir, yang menderita sekampung," kata Hinca.
Bukan Perang Antar Seragam
Hinca meminta publik melihat secara jernih upaya pengungkapan tiga kasus ini. Menurutnya langkah Kortas Tipikor Polri murni upaya penegakan hukum, bukan perang antar seragam sebagaimana wacana yang ramai beredar sekarang ini.
"Yang kita saksikan ini bukan perang. Perang itu ada pemenang dan pecundang. Yang sedang terjadi justru sebaliknya, dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat yang diberikan konstitusi kepada mereka," ujarnya.
Hinca juga turut menyorot Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikait-kaitkan dalam kasus ini. Hinca menegaskan rekam jejak seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.
"Kita ini sering keliru. Seolah orang yang berjasa besar pantas dapat keringanan begitu dia tersandung masalah," katanya.
Penegakan hukum hanya akan memiliki wibawa apabila berlaku sama bagi siapa pun.
"Justru orang yang paling lama memegang pedang yang harus paling siap merasakan tajamnya. Kalau tidak, pedang itu kehilangan wibawanya," tegas Hinca.
Hinca menambahkan, KUHAP yang baru telah memberikan ruang lebih luas bagi penyidik dengan memperkuat alat bukti, termasuk bukti elektronik. Karena itu, ia meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.
"Kalau penyidik sudah pegang dua alat bukti yang cukup, jangan ragu naikkan ke tersangka. Tidak peduli dia siapa, tidak peduli dia pejabat setinggi apa, tidak peduli dia sesama penegak hukum sekalipun," katanya.
Menutup pernyataannya, Hinca menegaskan perkara tersebut merupakan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap proses penyidikan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Rakyat masih bisa memaafkan pencuri. Yang sulit dimaafkan itu penjaga yang ikut mencuri," pungkasnya.