Wacana mempertimbangkan kemungkinan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur belakangan mengemuka. Wacana ini pertama kali digelindingkan Partai NasDem, usulan itu dicetus jika kedepannya upaya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta terhambat karena berbagai alasan.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan, penangguhan pembangunan IKN kemungkinan mengalihkannya menjadi ibu kota Provinsi Kaltim perlu dipertimbangkan mengingat ketersedian anggaran yang saat ini sangat minim dan kondisi politik Tanah Air yang tak dinamis sekarang ini. Langkah ini juga sekaligus meminimalkan kemungkinan proyek IKN yang terancam mangkrak. 

"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan dilansir Selasa (22/7/2025). 

Baca Juga: 6 Kombinasi Buah yang Sebaiknya Dihindari untuk Kesehatan Pencernaan

Saan mengatakan, sekarang ini terdapat beberapa hal yang menghambat pembangunan IKN salah satunya adalah belum adanya keputusan presiden. Hal ini kata dia selain menghambat pembangunan fiskal juga menghambat penyelenggaraan pemerintah. 

Dia mengatakan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pemerintah, kata dia, masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN.

"Hal ini menyebabkan pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN ke IKN beserta rincian jumlahnya," ujarnya. 

Wacana menangguhkan pembangunan IKN dan mengalihkannya menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur turut direspons DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan usulan itu memang perlu dipertimbangkan pemerintah, namun di sisi lain ia juga mengatakan penangguhan pembangunan IKN tidak bisa dilakukan tanpa pertimbangan matang mengingat IKN sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP). Terlebih lagi, kata dia, anggaran yang sudah digelontorkan baik dari negara maupun investasi sudah cukup besar.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," kata Adies.

Menurut dia, penundaan pembangunan perlu diperhitungkan jika target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada lima tahun ke depan itu terganggu. Selain itu, dia juga akan melihat beban anggaran untuk pembangunan IKN.

Baca Juga: IKN Masuki Tahap Kedua: Kepala Otorita IKN Tegaskan Komitmen dan Tata Kelola Pembangunan

"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," kata dia.

Belum Menjadi Pembahasan Resmi 

Wacana ini juga ikut direspons oleh komisi II DPR.  Kendati isu tersebut telah ramai disorot publik, namun hingga kini hal itu belum menjadi pembahasan resmi di internal Komisi II DPR.

"Itu usulan Partai NasDem, tentu kita apresiasi, kita hargai. Kita belum mendengar dari yang lain, maksudnya belum jadi isu di Komisi II,” kata  Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf.