Dia menegaskan, perubahan status IKN termasuk usulan untuk menjadikannya sebagai ibu kota provinsi memerlukan proses politik yang panjang, termasuk persetujuan seluruh fraksi di parlemen.
"Kecuali kalau di Komisi II semuanya sudah menyampaikan, baru saya bisa jawab sebagai pimpinan Komisi II. Nah, jadi konteksnya adalah kita tunggu respon dari partai-partai lain saja dulu. Kalau soal mau diubah jadi apa, itu kan membutuhkan kesepakatan seluruh partai, karena harus merubah undang-undang, kan paripurna," papar Dede.
Menanggapi soal kemungkinan moratorium pembangunan IKN, Dede menyampaikan, Partai Demokrat belum mengambil sikap resmi. Saat ini, partainya masih menunggu arah kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kami, Demokrat, posisi saat ini adalah sebagai pendukung pemerintah, dalam konteks mendukung Pak Prabowo, yang mana Pak Prabowo belum memberikan arahan apapun,” tegasnya.
"Jadi Demokrat prinsipnya, ketika nanti presiden sudah punya pemikiran dalam skop yang lebih luas, tadi dari sisi efisiensi anggaran, dari sisi dan lain-lain, tentu kami mendukung. Jadi belum ada pembahasan apapun di Demokrat," tambah Dede.