Saat ini, kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan. Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. 

Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Anindya Bakrie saat itu terpilih dalam Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.

Penetapan Anindya Bakrie ini jelas ditentang oleh Dewan Pengurus Kadin kepemimpinan Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 yang saat ini masih menjabat.

Arsjad Rasjid sendiri menilai, Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART. Dewan Pengurus Kadin pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil Munaslub versi Anindya Bakrie tersebut.

Dengan dinamika yang terus berkembang, situasi di internal Kadin saat ini tentu akan menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Lantas, seperti apa dualisme dalam kepengurusan Kadin ini? Berikut Olenka ulas selengkapnya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Penyelenggaraan Munaslub Kadin Diklaim Ilegal, Arsjad Rasjid: Kami Akan Ambil Tindakan Disipliner

Sejarah Kadin

Terlepas dari konflik intern yang menyelimutinya saat ini, menilik sejarahnya sendiri, Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Kadin didirikan menjadi wadah bagi pengusaha dan industri untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan pemerintah serta pihak-pihak lainnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Namun jauh sebelum itu, cikal bakal Kadin telah terbentuk sejak era kolonial Belanda. Pada tahun 1863  Gubernur Jenderal Hindia Belanda Mengeluarkan Dekrit Pembentukan Kamers van Koophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie (Kamar Dagang dan Handikraft Hindia Belanda).

Ketua Umum Kadin Indonesia yang pertama adalah Brigjen TNI (Purn) Usman Ismail yang menjabat pada periode 1968-1972. Kadin didirikan menjadi wadah bagi pengusaha dan industri untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan pemerintah serta pihak-pihak lainnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Pada tahun awal didirikan dengan tujuan utama Kadin juga memfasilitasi pengusaha dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah serta untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha. Organisasi ini juga berperan dalam memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia.

Kadin juga berperan dalam memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Kadin telah mengalami berbagai perubahan struktur dan fokus seiring dengan dinamika politik dan ekonomi di Indonesia. Pada awalnya, Kadin berfokus pada industri besar dan menengah, tetapi seiring waktu juga mulai memberikan perhatian pada usaha kecil dan menengah (UKM).

Pada masa reformasi tahun 1998, Kadin mengalami perubahan signifikan dalam struktur dan kepemimpinan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan politik dan ekonomi di Indonesia. Kala itu, Kadin dipimpin oleh Aburizal Bakrie (1993-1998 & 1998-2003).

Dan pada periode saat ini, Kadin dipimpin oleh Arsjad Rasjid yang terpilih pada 2021 dan masa jabatannya akan selesai pada 2026 mendatang. Pengesahan pengurus Kadin Pusat periode ini disahkan melalui Musyawarah Nasional pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Kadin: Komitmen Bebas Emisi Jangan Korbankan Potensi Pertumbuhan Asia Tenggara!

Arsjad Rasjid Buka Suara

Arsjad Rasjid yang menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026 mengatakan bahwa munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar AD/ART dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Arsjad pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Tak berkenti di situ, Arsjad mengklaim jika jabatan Ketua Umum yang diembannya sekarang juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” kata Arsjad Rasjid, saat konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Secara eksplisit Arsyad menyampaikan bahwa Munaslub hari Sabtu (14/9/2024) yang digelar di Hotel St Regis lalu bukan dilakukan oleh Kadin, Menurutnya, telah terjadi pelanggaran hukum dengan mengatasnamakan pengurus Kadin yang sah.

Terkait hal itu, Arsjad pun akan melakukan investigasi dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum baru organisasi pengusaha itu. Ia pun yakin akan menemukan bukti keterlibatan individu atau kelompok di internal Kadin yang terlibat dalam persiapan Munaslub.

Lebih lanjut, Arsjad Rasjid pun lantas menyatakan bakal mengakhiri dualisme di tubuh organisasi pengusaha tersebut. Langkah ini perlu dilakukan untuk memperkuat Kadin di masa depan.

Menurut Arsjad, tantangan yang dihadapi Kadin harus dijawab dengan persatuan yang semakin kuat. Dia juga bilang, akan mengintensifkan komunikasi untuk bisa segera mengakhiri dualisme di tubuh Kadin.

"Dualisme harus diselesaikan. Kita harus memperkuat kembali Kadin Indonesia," tandas Arsjad Rasjid.

Baca Juga: Kadin Indonesia dan JETRO Perkuat Kerja Sama untuk Tingkatkan Kapasitas UMKM

Munaslub yang Dianggap Kontroversial

Terkait kisruh ‘perebutan’  kursi pimpinan Kadin ini, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketum sudah sesuai dengan AD/ART Kadin. 

Kata Bamsoet, Munaslub ini dilakukan atas permintaan mayoritas Kadin daerah, tanpa perlu menunggu pelanggaran dari Ketua Umum yang sedang menjabat.

Namun, Dhaniswara K. Harjono, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, menegaskan bahwa Munaslub versi Anindya Bakrie ini tidak memenuhi syarat kuorum.

Dhaniswara bilang, untuk dinyatakan sah, Munaslub harus dihadiri lebih dari 50 persen peserta penuh, dan keputusan hanya dianggap sah jika diambil berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, Munaslub ini dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, Dhaniswara juga menilai bahwa Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Menurut Pasal 18 AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa digelar jika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyalahgunaan keuangan, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," tutur Dhaniswara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/9/2024).

Respons Anindya Bakrie

Nama Anindya Bakrie kini menjadi sorotan lantaran dirinya menjadi Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid yang ditetapkan dalam Munaslub yang berlangsung pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Padahal, masa jabatan Arsjad sebagai ketua umum baru selesai di tahun 2026.

Menyikapi hal itu, Anindya Bakrie menegaskan, sejatinya tidak pernah terjadi dualisme kepengurusan.

 
“Tidak ada dua Kadin dari dulu dan sekarang. Dan tentunya ke depannya," kata Anindya saat ditemui awak media di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Pria yang akrab disapa Anin ini juga menyebut bahwa pengangkatan dirinya sebagai Ketum Kadin Indonesia dalam Munaslub pada 14 September 2024 merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi. 

Ia pun menegaskan bahwa Munaslub yang dilakukan tersebut sesuai dengan AD/ART dan dirinya mendapat amanah menjadi Ketua Umum Kadin 2024–2029. 

“Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART. Dan kemarin sudah berjalan,” kata Anindya.

Lebih lanjut, Anindya menuturkan, dengan terpilihnya ia menjadi Ketum Kadin, dirinya bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Intinya, kami sebagai mitra strategis tentu ingin bekerjasama lebih baik. Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan," kata dia.

Baca Juga: Optimalisasi Potensi EBT di Indonesia, Kadin Adakan Pertemuan dengan Perwakilan Pemerintah AS

Pemicu Dualisme Pimpinan Kadin Versi Pengamat

Perpecahan di tubuh Kadin ini, menurut Purbo Satrio, pengamat Senior dari Litbang Demokrasi, dipicu lantaran Arsjad Rasjid bergabung jadi Ketua Tim Kampanye Ganjar-Mahfud pada gelaran Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya, Kadin sendiri identik dengan kader Partai kuning alias Golkar. Namun saat itu, Arsjad Rasjid memutuskan untuk bergabung ke kubu PDIP yang mendukung pasangan capres-cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Kadin itu identik dengan kader Partai kuning. Ketua umumnya menyeberang ke Partai Merah itu cukup menjadi catatan politik penting. Agenda mengganti ketum Partai Kuning sukses sebelumnya, kini yang kita saksikan terjadi pembersihan organisasinya dari unsur-unsur yang dianggap residu politik Pilpres lalu,” papar Purbo Satrio.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa alasan Munaslub yang dikaitkan dengan keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Sukses Pilpres 2024 tidak relevan, karena hal tersebut dilakukan atas nama pribadi.

Saat itu, kata Dhaniswara, Arsjad sendiri telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin, yang disetujui oleh Dewan Pengurus. Hal ini termasuk kesepakatan dengan Anindya Bakrie, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, dan kini diangkat sebagai Ketua Umum hasil Munaslub.

Baca Juga: Kadin Indonesia dan Kementerian Perdagangan Sepakat Bentuk Satgas Impor Ilegal

Respons Menkumham Terkait Dualisme Kadin

Terkait dualisme pimpinan Kadin Indonesia ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun buka suara. Ia mengatakan bahwa sebagai pihak pemerintah, dirinya melihat hal tersebut merupakan persoalan internal Kadin Indonesia.

Menurutnya, persoalan itu telah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada dengan Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum Kadin yang baru.

"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Andi pun mengatakan bahwa posisi pemerintah pada prinsipnya akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menuturkan, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie merupakan kehendak mayoritas anggota Kadin.

Terkait dengan aturan, Andi menuturkan bahwa dirinya akan membuat surat keputusan yang akan diberikan kepada presiden. Namun, nantinya semua keputusan menurutnya ada di tangan presiden setelah melewati proses harmonisasi di kementerian. 

"Ya kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama," lanjutnya. 

Baca Juga: Kadin Indonesia Luncurkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis, Apa Fungsinya?