Perkembangan bisnis dan kompleksitas pasar di era digital memerlukan layanan yang bersifat efisien dan efektif dalam berbagai hal termasuk penyelesaian sengketa bisnis. Saat ini, penyelesaian sengketa bisnis umumnya dilakukan melalui proses litigasi dan arbitrase. Selain melalui kedua proses ini, penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui proses mediasi.
Sebagai payung bagi para pelaku usaha, Kadin Indonesia berkomitmen untuk menjalankan mandatnya, termasuk dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi melalui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI).
Baca Juga: Loker Jadi Incaran Job Seeker, Gimana Ya Cara Perusahaan Paragon Mengelola Para Karyawan?
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagi dunia usaha.
“Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Arsjad, dilansir pada Jumat, 10 Mei 2024.
Baca Juga: Ignasius Jonan Bicara Soal Promosi Jabatan: Gak Perlu Sarjana, Kinerja yang Utama!
Lembaga Mediasi Kadin awalnya dibentuk pada 30 Juni 2011 dalam rangka memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator, melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, dan kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional. Dalam rangka memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha, khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, Kadin Indonesia saat ini menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha.
Selanjutnya, Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia juga merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, selaku penanggung jawab, jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan bahwa ada dua layanan yang ditawarkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, yaitu mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar, serta layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator.
“Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” ucap Dhaniswara.
Guna menunjang peran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia dalam menyelesaikan sengketa bisnis secara efisien dan efektif, Kadin Indonesia juga akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis, mulai dari pelaku usaha di bidang UMKM dan koperasi, industri, perdagangan, serta asosiasi dan himpunan kementerian hingga lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya.
“Kami berharap seluruh pelaku bisnis dan industri dari skala UMKM hingga besar, dapat memanfaatkan layanan yang diberikan oleh Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia. Lembaga ini tidak hanya tentang penyelesaian sengketa, tetapi juga tentang pembangunan dunia usaha secara damai dan berkesinambungan. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita bisa menciptakan iklim bisnis yang inklusif, berkelanjutan, dan kolaboratif,” tandas Arsjad.