Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya tak bakal memaafkan para koruptor yang maling uang negara sekalipun mereka bertobat dan mengembalikan kekayaan negara yang digarong. 

Kepala negara menegaskan, penjahat insyaf memang harus diberi kesempatan, namun hal itu tak secara otomatis membuat mereka dimaafkan, koruptor tetaplah koruptor yang wajib diganjar sanksi sesuai hukum yang berlaku di negara ini.   

Baca Juga: Soal Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai, Menteri Andi Agtas: Pemerintah Tak Bermaksud Membebaskan Pelaku Tindak Pidana

“Kalau koruptor sudah tobat? Bagaimana tokoh-tokoh agama, orang bertobat? Bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Yang kau curi kau kembalikan. Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka yang sudah telanjur dulu berbuat dosa ya bertobatlah, itu kan ajaran agama," kata Prabowo dilansir Senin (30/12/2024). 

Adapun pernyataan Prabowo ini sekaligus meluruskan polemik pengampunan koruptor yang ia wacanakan beberapa waktu lalu, yang berbentuk kritik keras dari berbagai kalangan. 

Prabowo dalam kesempatan itu, memita para koruptor baik yang sudah ketahuan dan yang belum tertangkap agar segera sadar dan mengembalikan kekayaan negara yang mereka curi sebelum pemerintah turun tangan mengambil kembali semuanya. 

"Kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana, kita akan cari!,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Prabowo baru-baru mewacanakan pengampunan terhadap koruptor insyaf. Ide itu langsung disambar kritik keras sejumlah pihak, salah satunya datang dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang blak-blakan menegaskan dirinya  tak sepakat dengan wacana itu. 

Mahfud punya sejumlah alasan menentang wacana tersebut, baginya pengampunan hukum kepada para koruptor lewat mekanisme denda damai menjadi karpet merah bagi gerombolan penjahat di negara ini, dia khawatir hal ini justru memicu orang untuk korupsi, sebab mereka tahu bakal dihukum ringan jika bersedia mengembalikan kekayaaan negara yang mereka curi. 

Baca Juga: Beranikah Hasto Membuka Kartu Jokowi?

"Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku," kata  Mahfud.

Ketimbang memaafkan koruptor lewat denda damai, alangkah baiknya pemerintahan Prabowo Subianto memberlakukan Undang-undang Perampasan Aset. Dimana Rancangan Undang-undang tersebut sebetulnya sudah disepakati pemerintah dan DPR beberapa tahun lalu,namun mandek sampai sekarang. 

"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan," tegasnya.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo: Mahfud MD Orang Gagal, Pendapatnya Nggak Perlu Didengar

Mahfud mengakui, mekanisme denda damai memang diatur dalam tatanan hukum Indonesia, tetapi hal itu hanya berlaku untuk beberapa kasus saja, dimana kasus korupsi tidak termasuk di dalamnya. 

"Denda damai memang diatur untuk pelanggaran tertentu, seperti pajak dan bea cukai, dengan mekanisme yang jelas. Tapi korupsi tidak termasuk di situ,” bebernya.