Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengaku pemerintah tak bermaksud membebaskan para koruptor lewat mekanisme denda damai yang diwacanakan baru-baru ini.
Hal ini disampaikan Supratman Andi Agtas merespons berbagi kritik keras atas wacana denda damai yang digulirkan belakangan ini. Dia menegaskan pemerintah sama sekali tak berupaya membebaskan para pelaku kejahatan tersebut.
Baca Juga: Kisah Sukses Soedomo Mergonoto, Sang Kernet Bemo yang Melabuhkan Kapal Api di Pasar Internasional
"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak," kata Andi Agtas dilansir Sabtu (28/12/2024).
Dia mengatakan hukum Indonesia memang memungkinkan pemerintah untuk memberi pengampunan terhadap pelaku tindak pidana lewat mekanisme denda damai, meski begitu kata dia pemerintah tak serta merta menerapkan peraturan tersebut, perlu ada hitung-hitungan dan pertimbangan matang.
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
"Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor," jelasnya.
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
Baca Juga: Cerita Kilala Tilaar yang Sempat Putus Asa dan Ingin Angkat Kaki dari Martha Tilaar Group
"Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden," ucapnya.