Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah atau akrab disapa Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant diwakili oleh Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH, melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan itu, Kuasa Hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata SH., meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.
Laporan Kuasa Hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.