Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lepas tangan atas nasib tragis yang dialami kelompok panitia penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Adapun panitia penyelenggara pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya bakal memberikan santunan puluhan juta rupiah ditambah bantuan biaya pemakaman.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan Sabtu (17/2/2024).
Seluruh petugas panitia penyelenggara pemilu memang sudah dicover berbagai jaminan lantaran risiko pekerjaan mereka sangat besar. Mereka bekerja non stop selama 24 jam bahkan lebih untuk menghitung perolehan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Santun para petugas pemilu ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedomaan teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Sementara besaran santunan yang harus dikeluarkan KPU termaktub dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
35 Petugas Dinyatakan Tewas
Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 35 petugas panitia penyelenggara Pemilu dinyatakan tewas hingga Sabtu (17/2/2024) siang. Adapun rincian petugas yang meninggal dunia terdiri dari 3 orang PPS, 23 orang dari KPPS dan Linmas 9 orang.
Baca Juga: Harga Beras Meroket Jelang Pemilu 2024, Jokowi Beri Perintah Khusus ke Bapanas
Kendati begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengklaim kasus kematian pada Pemilu 2024 menurun drastis jika dibandingkan dengan Pemilu lima tahun lalu. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 894 kasus kematian KPPS pada Pemilu 2019.
"Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh," kata Menkes Budi.
Ada banyak hal membuat kasus kematian para petugas Pemilu menurun drastis, salah satunya sosialisasi tentang kesadaran kesehatan yang digencarkan jauh-jauh hari sebelum perekrutan KPPS.
Tak hanya itu proses penerimaan anggota KPPS yang diseleksi secara ketat juga menjadi salah satu faktor penyelamat, dimana calon anggota KPPS yang memiliki riwayat penyakit berbahasa bakal dicoret.
"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," ujar Menkes.
Belajar dari kasus kematian beruntun dalam dua Pemilu terakhir ini, Kemenkes mencharger nol kasus pada Pemilu mendatang. Salah satu cara merealisasikan target tersebut adalah dengan meneruskan kegiatan skrining kesehatan bagi para calon anggota KPPS sebelum ditetapkan, sebagaimana yang dilakukan pada pemilu kali ini.
"Rata-rata mereka punya komorbid, jadi ada darah tinggi, ada diabetes. Mungkin yang ingin kita lakukan sebelum jadi anggota KPPS, kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula. Penyebabnya yang sering dua penyakit itu," tutup Budi.