Mabes TNI buka suara terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mabes TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang ini. 

Meski demikian, Mabes TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Institusi itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada Kejagung untuk melakukan pembuktian. 

Baca Juga: Cawe-cawe Jokowi dalam Pembentukan Kabinet Merah Putih, Benarkah Prabowo Ditodong Ancaman?

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas kepada wartawan Jumat (3/7/2026). 

Meski menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejagung, Namun Mabes TNI tak bakal berdiam diri, mereka segera berkoordinasi dengan Kejagung terkait temuan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kejagung mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo di kasus korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

Ia menjelaskan pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut pihaknya masih belum menetapkan Budi sebagai tersangka.

Ia beralasan lantaran statusnya masih sebagai anggota TNI aktif maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Baca Juga: 'Pilkada Tetap Dipilih Langsung!'

"Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," katanya.