Ketua DPR Puan Maharani turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Karena itu, pihaknya yang merupakan pimpinan DPR RI mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, dan dirinya bersama DPR akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan MK," katanya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Petinggi DPR Tak Yakin dengan Keamanan E-voting untuk Pilkada

Lanjutnya, ia mengatakan jika DPR RI akan mencermati putusan tersebut melalui prosedur yang telah diatur. "Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," katanya.

Namun, pihaknya tidak merinci apakah akan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau melalui mekanisme legislasi lainnya.

Baca Juga: PSI Koar-koar Prabowo-Gibran Dua Periode, PDI-P: Pemerintah Lagi Pusing Kalian Malah Mikirin Pemilu, Nggak Sabaran Banget!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).