Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep tak mau berkomentar banyak terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dimana DKPP menyatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar etik dalam dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.Kaesang mengatakan dirinya menghormati keputusan tersebut
"Ya saya sih ya menghargai keputusan dari DKPP aja. Udah gitu aja," ujar Kaesang Selasa (6/2/2024).
Sebagaimana diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Putusan itu disampaikan dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan Senin (5/2/2024).
Bersama Hasyim DKPP juga menyatakan 6 komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran yang sama keenam komisioner tersebut adalah: August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka disanksi peringatan keras terakhir.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.
Baca Juga: Soal Peluang Jokowi Ikut Kampanye Prabowo-Gibran, Kaesang Beberkan Hal Ini, Simak!
Baca Juga: Minta Relawan Cabut Laporan ke Butet, Jokowi Disebut Sedang Panik dan Bikin Blunder
Dalam sidang itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, Ketua KPU bersama enam komisionernya dinyatakan melanggar etik lantaran lamban berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK soal perubahan syarat batas usia cawapres.
Seharusnya kata Wirsa konsultasi pada pihak terkait selambat-lambatnya dilakukan pada 16 Oktober 2023, namun Hasyim dan jajarannya baru melakukannya seminggu setelahnya.
Mereka berdalih konsultasi itu terhambat reses yang sedang dilakukan DPR sehingga baru bisa dilakukan pada 23 Oktober 2023. DKPP dengan tegas membantah dalih tersebut sebab selama masa reses, DPR masih bisa menggelar rapat dengar pendapat sebagaimana yang diamanatkan eraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan,” ujar Wirsa.