Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia  Kaesang Pangarep tak mau berkomentar banyak terkait  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dimana DKPP  menyatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  

Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar etik dalam dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.Kaesang mengatakan dirinya menghormati keputusan tersebut 

Baca Juga: Ketua KPU Dinyatakan Melanggar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Cak Imin: Ini Catatan Hitam

"Ya saya sih ya menghargai keputusan dari DKPP aja. Udah gitu aja," ujar Kaesang Selasa (6/2/2024). 

Sebagaimana diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. 

Putusan itu  disampaikan dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan Senin (5/2/2024).

Bersama Hasyim DKPP juga menyatakan 6 komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran yang sama keenam komisioner tersebut adalah:  August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka disanksi peringatan keras terakhir. 

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata  Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.

Baca Juga: Soal Peluang Jokowi Ikut Kampanye Prabowo-Gibran, Kaesang Beberkan Hal Ini, Simak!

Baca Juga: Minta Relawan Cabut Laporan ke Butet, Jokowi Disebut Sedang Panik dan Bikin Blunder

Dalam sidang itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, Ketua KPU bersama enam komisionernya dinyatakan melanggar etik lantaran lamban berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK soal perubahan syarat batas usia cawapres.