Asal usul keberadaan uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram yang sita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih misterius hingga kini.
Febrie dan beberapa orang lainnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri.
Baru-baru ini, Don Ritto salah satu tersangka dalam kasus ini mengungkap bahwa uang tunai ratusan miliar beserta emas batangan itu adalah milik sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Namun pengakuan Don Ritto dianggap janggal oleh banyak pihak, pernyataan itu dinilai terlalu ganjil dan masuk akal. Don Ritto disebut sedang mengarang cerita.
Baca Juga: Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi, DPR ke Hotman Paris: Ngawur!
"Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngarangnya tingkat dewa itu,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dilansir Senin (20/7/2026).
Pernyataan pihak Don Ritto kata Bonyamin terlihat kentara sebagai pernyataan fiktif sebab berdasarkan ketentuan hukum yayasan memiliki fungsi sosial segala bentuk dana yang dihimpun yayasan bakal disalurkan untuk masyarakat.
Bonyamin benar-benar tak percaya pengakuan itu. Dia meyakini uang tunai ratusan miliar beserta emas batangan yang diamankan dalam brankas di rumah Febrie Adriansyah itu pasti milik orang tertentu yang masih dirahasiakan.
"Kalau ada uang yang digunakan semisal untuk membangun pondok pesantren, sekolah, lalu melakukan kegiatan amal. Selain itu, yayasan dilarang untuk memiliki aset atas nama pribadi," ujarnya.
Adapun Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan uang dan emas yang ditemukan pihak kepolisian bukan milik pribadi perorangan.
Rumah milik Febrie Adriansyah itu diklaim telah dikontrak kliennya sejak 2023 untuk dijadikan kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika.
Menurut Handika, rumah tersebut sudah sekitar 10 tahun tidak digunakan Febrie. Seluruh biaya operasional sejak rumah itu dipinjam, mulai dari listrik, air, pemeliharaan, hingga gaji staf, disebut ditanggung Don Ritto.
“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Hukumnya Tertatih di Belakang, Politiknya Sudah Jauh di Ujung
Handika mengatakan Don Ritto meminta izin membangun brankas di rumah tersebut pada 2024. Brankas itu disebut digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan kegiatan yayasan.
“Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.