Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra angkat bicara merespons pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya Febrie Adriansyah. Soedeson menyebut pernyataan Hotman ngawur dan tak berdasar. 

Dimana Hotman menilai penangkapan Febrie yang ketika itu masih berstatus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus seizin Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis dilansir Senin (20/7/2026).

Soedeson menegaskan penegakan hukum tidak bisa pandang bulu, tidak peduli Febrie adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tak ada jaminan keistimewaan untuknya. Ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sekadar info kasus Febrie Adriansyah saat ini sangat membetot perhatian publik, salah satu yang menjadi perhatian adalah status hukum Febrie. 

Awalnya ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri setelah pihak kepolisian menggeledah 13 titik dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan Febrie, barang bukti paling mencolok adalah uang tunai ratusan miliran serta emas batangan 74 kilogram. 

Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, status Febrie mendadak berubah menjadi saksi seiring penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Perubahan status hukum Febrie langsung disorot publik, Kejagung kemudian memberi penjelasan bahwa status Febrie memang menjadi saksi namun status itu tidak menggugurkan status tersangka dari Polri. 

Status hukum Febrie bikin banyak yang sangsi, publik mulai meragukan independensi Kejagung dalam menangani kasus ini. Menjawab keraguan itu, Kejagung kemudian membentuk tim 9 yang berisi jaksa dari internal Kejagung untuk menangani perkara itu. 

Jaksa yang mayoritas sempat bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim bakal sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kejagung menjamin tak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus Febrie. 

"Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi," tegas Soedeson.  

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie tanpa mempertimbangkan bayaran.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman. 

Hotman juga mengaitkan pembelaannya terhadap Febrie dengan kedekatannya bersama Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah menjadi kliennya selama puluhan tahun.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang berprestasi karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar. Ia pun mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Hukumnya Tertatih di Belakang, Politiknya Sudah Jauh di Ujung

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.