Kasus dugaan keracunan yang menimpa sedikitnya 566 siswa dan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali membuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan. Meski kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) telah berganti dan berbagai langkah perbaikan telah dilakukan, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kasus keracunan yang masih terjadi menunjukkan bahwa persoalan utama MBG belum terselesaikan.

“Kasus keracunan yang menimpa ratusan penerima MBG di Sidoarjo, setelah insiden serupa yang terjadi di Semarang dan Papua dalam beberapa waktu terakhir, membuktikan bahwa upaya perbaikan saat ini belum menyentuh akar masalah dari desain tata kelola dan mekanisme pengawasan MBG,” ungkap Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Jimmy Daniel Berlianto, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: Bendahara Negara: Anggaran MBG 2027 Bisa Ditekan Lagi di Bawah Rp200 T

Desain tata kelola program MBG saat ini masih tetap menggunakan pendekatan sentralistis atau top-down. Padahal, hasil studi terbaru CIPS (2026) menunjukkan kebijakan tersentral untuk program MBG tidak efektif karena cenderung membatasi pengawasan dan menyulitkan penyesuaian dengan konteks lokal. Perubahan yang dilakukan BGN juga belum menyasar pada aspek yang seharusnya menjadi prioritas, seperti pembagian ranah serta wewenang pemerintah pusat dan aktor-aktor lokal dalam implementasi MBG.

Akibatnya, persoalan yang sama dalam implementasi MBG terus terjadi: masalah keamanan pangan serta kedisiplinan di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku unit operasional pelayanan yang bertugas mengelola, menyiapkan, dan mendistribusikan makanan bergizi.

Di sisi lain, studi CIPS menemukan, tata kelola program serupa di negara lain seperti Jepang dan Tiongkok, terbukti jauh lebih efektif karena membagi kewenangan antara pemerintah tingkat pusat dan aktor daerah, sekaligus memperhatikan kebutuhan lokal yang beragam.

"Pengalaman program sejenis di berbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas program distribusi makan bergizi seperti MBG sangat ditentukan oleh peran aktor lokal dalam desain tata kelolanya. Ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam memperkuat MBG," lanjut Jimmy.

CIPS mendorong pemerintah untuk mengutamakan reformasi tata kelola MBG pada pembagian peran antara pemerintah pusat dan aktor lokal. Pemerintah pusat sebaiknya bertugas menentukan standar nasional, terutama untuk aspek keamanan pangan, kualitas layanan, standar gizi, indikator kinerja, serta mekanisme monitoring dan pelaporan.

Sementara itu, aktor lokal seperti pemerintah daerah hingga sekolah berperan menentukan pilihan bahan pangan, model operasional hingga pengadaan yang paling efektif. Pemangku kepentingan di tingkat lokal ini juga dapat berperan dalam memilih pola distribusi yang paling efektif, seperti distribusi melalui SPPG, distribusi langsung oleh sekolah, atau melalui komunitas tertentu.

"Tidak semua daerah menghadapi tantangan yang sama. Karena itu, aktor lokal perlu diberi ruang yang lebih besar untuk menentukan model implementasi yang paling sesuai, sementara pemerintah pusat berfokus pada penetapan standar dan pengawasan. Pendekatan berbasis komunitas ini penting agar tujuan MBG dapat tercapai secara lebih efektif," pungkas Jimmy.