Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak menghentikan penelusuran dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Mulanya Kejagung melancarkan operasi ini lewat seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh wilayah Indonesia. Dimana Kejati meminta sejumlah data di seluruh dapur MBG di wilayah hukum mereka, namun operasi itu mendadak berhenti di tengah jalan. 

Baca Juga: Korupsi MBG hingga Penggeledahan Kortas Tipikor, Penegakan Hukum Atau Saling Tikam Polri-TNI- Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna tidak menampik hal itu, dia membenarkan adanya surat edaran untuk seluruh Kejati yang diminta menghentikan operasi itu. Meski demikian Anang memastikan hal itu tak otomatis menghentikan operasi itu.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan dilansir Selasa (14/7/2026). 

Anang menegaskan, seluruh data yang dikumpulkan pihaknya saat ini bakal digunakan untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Intinya kata dia operasi itu belum sepenuhnya berhenti total. 

Dia menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti hasil yang sudah diperoleh akan diabaikan. Seluruh informasi tersebut tetap akan didalami dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang kini ditangani. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Masih Berkeliaran Bebas, Kejagung Bilang Mau Lihat-lihat Dulu Barbuk Polisi

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.