Kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan publik setelah Polri melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak pihak yang tak setuju jika perkara itu ditangani Kejagung mengingat Febrie adalah mantan pejabat berpengaruh di institusi penegakan hukum tersebut, Febrie yang terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai pantas ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Masih Berkeliaran Bebas, Kejagung Bilang Mau Lihat-lihat Dulu Barbuk Polisi
Desakan ini datang dari berbagai pihak termasuk dari Mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang langsung disambut baik sejumlah anggota anggota Komisi III DPR RI.
Apabila ditelisik lebih jauh, penangan kasus Febrie oleh Kejagung punya nilai plus minus, ditinjau dari perspektif hukum kasus ini bakal lebih cepat dituntaskan jika ditangani Kejagung.
Sistem akan lebih efisien jika penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Situasi ini akan berbeda jika perkara Febrie tetap ditangani Polri atau KPK. Proses hukumnya dinilai lamban karena berkas perkara berpotensi bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.
"Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dilansir Selasa (14/7/2026).
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," tambah Yusril.
Meski berpotensi lebih cepat diselesaikan, namuan perkara Febrie yang ditangani Kejagung juga punya ujian berat. Indepensi Kejagung menjadi taruhannya, biar bagaimanapun penangan perkara ini bakal dilakukan oleh pejabat-pejabat Kejagung yang notabene adalah mantan anak buah Febrie.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," katanya lagi.
Yusril memaklumi keraguan publik yang belakangan mulai muncul belakangan setelah mengetahui kasus itu ditangani Kejagung. Keraguan serta kecurigaan publik mesti dijawab Kejagung dengan proses penegakan hukum yang transparan dan objektif. Tak boleh ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan," ujar Yusril.
"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," imbuhnya.
Supaya proses hukum terhadap Febrie berjalan sesuai peraturan, Yusril meminta seluruh masyarakat Indonesia termasuk lembaga hukum lainnya seperti KPK serta para pegiat anti korupsi untuk terus mengawasi kasus ini.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," Pungkasnya.
Bentuk Tim Khusus
Kejagung sendiri telah menyatakan sikap menjunjung tinggi independensi dalam pengusutan kasus ini tidak peduli Febrie adalah eks pejabat penting di institusi tersebut. Untuk meminimalkan konflik kepentingan, Kejagung bakal membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas perkara ini.
“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Anang mengatakan tim itu akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Tak sendirian pengusutan kasus Febrie juga tetap melibatkan lembaga hukum lainnya macam Polri dan KPK.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.
Baca Juga: Febrie Ardiansyah, Algojo Beringas Peliharaan Jokowi yang Dihabisi Jokowi Sendiri
Anang mengatakan pihaknya akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata dia, akan terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” tandasnya.