Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjemput paksa bila eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7).

Diketahui, Febrie tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Sedih Ditinggal Hotman Paris

Terkait itu, ia menegaskan bila penyidik mempunyai kewenangan untuk menghadirkan saksi melalui upaya paksa apabila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika memang tidak hadir, maka sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang, bisa menghadirkan dengan upaya paksa," katanya kepada wartawan, Jumat.

Lanjutnya, ia juga memastikan proses perkara yang menyeret Febrie Adriansyah masih terus berjalan. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemanggilan ulang dilakukan pada Jumat (24/7/2026).

"Pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7).