Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Korupsi berhasil mengungkap berbagai modus yang dipakai dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari pengembangan tersebut Kejagung juga berhasil menemukan tersangka baru. Total saat ini sudah ditetapkan tujuh tersangka salah satunya adalah jenderal polisi bintang satu, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Gerombolan maling ini menggunakan berbagai modus menguras anggaran negara lewat program kesayangan Presiden Prabowo Subianto itu, salah satunya mengakali harga pengadaan berbagai barang dan jasa penunjang MBG.
Mark Up Harga Motor listrik, sepatu, dan kaus kaki
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan indikasi mark up harga dalam berbagai pengadaan barang.
Selain mengakali harga pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total fantastis hingga Rp1 triliun, para tersangka dalam kasus ini juga diduga mengakali harga pengadaan 32.000 pasang sepatu.
Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Pengadaan ompreng
Kejagung juga menemukan indikasi korupsi lewat pengadaan ompreng MBG yang spesifik dilakukan oleh Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjadi salah satu tersangka baru dalam kasus ini.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencuri uang negara demi memperkaya diri.
Lalu meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.
Harga tersebut sudah termasuk komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.
Jual beli titik SPPG
Selain modus korupsi yang disebutkan di atas, para tersangka juga mencuri uang negara lewat praktik jual beli titik SPPG. Dimana modus korupsi ini diinisiasi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Baca Juga: Ladeni Dokter Tifa di Ruang Sidang, Jokowi Bakal Pamer Ijazah Asli SD sampai Sarjana
Dadan diketahui berkali-kali menerima uang suap hasil jual beli titik SPPG sejak tahun 2025 sampai 2026. Uang tersebut diberikan secara tunai oleh tersangka GHS dan bersumber dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.