Kedaulatan pangan menjadi salah satu dari delapan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada 2027. Pun demikian, realisasinya menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya estimasi kehilangan 80.000 hektare lahan pertanian per tahun di tingkat nasional, akibat urbanisasi. Sejumlah kebijakan dan inisiatif telah pemerintah lakukan, salah satunya lewat pembuatan situs web peta tematik dalam Kebijakan Satu Peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Meski demikian, masih ada sejumlah tantangan terkait integrasi data. Maka itu, upaya digitalisasi informasi terkait lahan pertanian dan tindak lanjut berupa dialog, kemauan politik (political will) dalam melakukan intervensi kebijakan menjadi esensial. Diskusi ini menjadi fokus sesi “Cultivating the Future: Digital Governance for Sustainable Food Systems,” kolaborasi dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dan KONEKSI, platform kemitraan Indonesia–Australia di bidang pengetahuan dan inovasi.

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Layanan Publik, PERURI Sosialisasi Meterai Elektronik ke BARANTIN

Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto, menjelaskan, “Upaya ini sesuai dengan RPJMN 2025–2029 terkait penguatan ketahanan pangan dan kualitas SDM, yang mana intervensi kebijakannya bisa dilakukan melalui dua cara, antara lain lewat modernisasi dan digitalisasi pertanian. Pengembangan arsitektur data ini perlu kita arahkan nantinya agar bisa selaras dengan data-data lain di Kementerian/Lembaga dan pelaku lain.”

Upaya digitalisasi terkait perlindungan lahan pertanian ini juga dilakukan oleh akademisi, Prof. Bambang Hari Wibisono (Universitas Gadjah Mada) dan Dr. Serene Ho (The University of Melbourne) dalam penelitian bertajuk Investigasi Manajemen Data dan Praktik Tata Kelola untuk Perlindungan Tanah Pertanian di Yogyakarta: Mengintegrasikan Pemetaan Partisipatif dan Analisis Kebijakan. Tim riset kolaboratif Indonesia-Australia melibatkan kelompok rentan, termasuk perempuan dalam KWT dan petani milenial, melalui participatory mapping guna pengkinian data terkait lahan pertanian di Provinsi DIY. Hasilnya ditampilkan dalam platform https://www.farmpix.cloud/ yang mencatat data seperti luas, batas lahan, komoditas, hasil panen, dan pemasaran. Pemetaan ini juga membantu mengetahui tingkat kesuburan dan kerentanan lahan terhadap konversi.

Prof. Hari menyebut, data ini dapat menjadi dasar bagi petani dan pemangku kepentingan untuk berdialog dan melakukan intervensi lebih lanjut. Misalnya, ketika mendapati lahan pertanian produktif dengan infrastruktur irigasi baik, tetapi rentan terkonversi akibat laju urbanisasi. Sementara Dr. Serene Ho menegaskan bahwa digitalisasi data yang dilakukan bukan bertujuan untuk membangun platform atau aplikasi baru. Lebih dari itu, data yang ada perlu digunakan untuk mendorong aksi, implementasi, dan penegakan kebijakan guna melindungi lahan dan praktik pertanian.

Kepala Subdirektorat Pedoman Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Tikki Mahayanti menjelaskan, di institusinya, sinergi upaya tersebut juga telah diinisiasi. Data yang Kementerian ATR/BPN miliki, misalnya terkait Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lawan Sawah yang Dilindungi (LSD) dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertanian untuk penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) maupun perencanaan lahan cadangan guna menggantikan lahan pertanian yang terkonversi akibat urbanisasi.

Di Kementerian Pertanian, upaya menggantikan lahan pertanian produktif yang terkonversi itu menjadi salah satu fokus institusi selama lima tahun terakhir. Ketua Kelompok Substansi Program, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian Muchamad Wahyu Tri Nugroho menyebut, hal ini antara lain dilakukan melalui program cetak sawah, yang memanfaatkan potensi dari tiga juta lahan rawa di sejumlah daerah.

Diskusi ini juga turut menghadirkan perwakilan dari swasta, yakni Chief Executive Officer HARA Firnando Sirait. Berbagi cerita tentang praktik baik digitalisasi dan pemanfaatan data yang pernah HARA lakukan pada 2018, Firnando menggarisbawahi bagaimana digitalisasi data ini perlu dipandang lebih bijak. Bukan hanya untuk pengumpulan data dengan standar tertentu, tetapi bisa dipakai secara berkesinambungan, yang mendayagunakan komunitas tani itu sendiri. Misalnya, dengan pemanfaatannya untuk intervensi pendanaan, pemasaran, dan lainnya.

Chief Communications Officer CIPS Yulia Supadmo menyebut, “Penguatan tata kelola digital yang lebih akurat, transparan, dan partisipatif diharapkan dapat memperbaiki perencanaan dan pengambilan keputusan, mendorong masyarakat berperan aktif membangun sistem informasi di wilayah masing-masing, serta memastikan terciptanya pemberdayaan dan kesejahteraan petani di Indonesia. Bekerja sama dengan KONEKSI, kami harap diskusi ini dapat menjadi wadah bertukar wawasan, guna mendorong kebijakan digital yang mendukung ketahanan pangan.”

Lebih lanjut, berbagai perspektif yang muncul dalam diskusi kolaboratif CIPS dan KONEKSI ini menunjukkan bagaimana transformasi digital memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk melakukan perlindungan lahan pertanian. Namun, butuh kolaborasi yang kuat antarsektor, seperti pemerintah, praktisi, peneliti, pihak swasta, dan petani sebagai aktor di lapangan guna mewujudkan sistem pangan Indonesia yang tangguh dan berkelanjutan.