Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang semakin pesat menghadirkan peluang besar bagi produktivitas dan inovasi di berbagai sektor. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai pelindungan hak cipta, terutama terkait penggunaan karya kreatif untuk melatih model AI.

Regulasi yang mampu menyeimbangkan perlindungan hak para pencipta dengan kebutuhan inovasi dinilai semakin mendesak. Isu ini menjadi fokus utama sesi “What They Don’t Talk About When They Talk About AI” pada CIPS DigiWeek 2026, yang mempertemukan perwakilan pemerintah, industri teknologi, asosiasi, hingga praktisi hukum untuk membahas arah tata kelola AI di Indonesia.

Baca Juga: Peran Digitalisasi dan Tata Kelola Data dalam Perlindungan Lahan Pertanian

Para pembicara sepakat Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian hukum, tanpa menghambat perkembangan teknologi. Pendekatan yang terlalu luas atau bersifat one-size-fits-all berisiko menciptakan ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kewenangan, hingga mengurangi ruang untuk berinovasi.

Government Afairs and Public Policy Manager Google Indonesia, Agung Pamungkas, menekankan, “Yang perlu dicari adalah keseimbangan antara perlindungan dan inovasi. Regulasi juga sebaiknya tidak bersifat sapu jagat, tetapi mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian."

Pemerintah saat ini terus mempelajari berbagai praktik dan pendekatan regulasi dari sejumlah negara. Analis Hukum Kementerian Hukum, Achmad Iqbal Taufiq, mengatakan, berbagai referensi telah menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan konteks Indonesia, termasuk aspek perlindungan hak cipta di era AI.Ia menegaskan, pemerintah masih mempertimbangkan mekanisme yang tepat, dengan menempatkan hak para pencipta sebagai perhatian utama.

"Secara prinsip para pencipta, dalam hal ini orang-orang yang karyanya digunakan, itu punya hak ekonomi. Mereka memiliki hak untuk mengizinkan karyanya digunakan atau tidak," ujar Achmad Iqbal Taufiq, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Tantangan utama lain dalam membangun tata kelola AI di Indonesia menyangkut transparansi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Fanky Christian, mengatakan, Indonesia membutuhkan mekanisme yang memudahkan pencipta mendaftarkan karya mereka dalam satu sistem yang terintegrasi dan mudah diakses. "Pencipta juga perlu memiliki mekanisme untuk mengetahui penggunaan karyanya, seperti pilihan untuk menyatakan keberatan atau klaim untuk kompensasi," ujar Fanky.

Terkait tantangan transparansi tersebut, Founder FAIP Advocate & IP Counsels, Fortuna Alvariza, menilai Indonesia perlu memastikan perlindungan terhadap para pencipta tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mendorong inovasi dan perkembangan teknologi. "Kita harus melihat dari sudut pandang yang seimbang. Kita harus melihat dari sisi inovasi, karena kita negara yang masih berkembang, tapi juga dari sisi pelindungan terhadap hak cipta," ujar Fortuna.

Ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya pemanfaatan AI di berbagai sektor. Kepastian aturan dinilai penting untuk mengurangi potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan kejelasan bagi kreator, pengembang teknologi, dan pelaku usaha.

CIPS DigiWeek 2026 mengusung tema “Co-Creating Digital Policy for Indonesia’s Rights & Livelihoods.” Forum ini membahas tiga pilar utama, yakni hak dan etika digital, ekosistem digital yang aman dan inklusif, serta optimalisasi peluang ekonomi dan mata pencaharian berbasis digital.

Ketiga pilar pada penyelenggaraan tahun ini diangkat karena CIPS memandang transformasi digital tidak harus menempatkan pertumbuhan ekonomi dan pelindungan hak individu sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Transformasi digital dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat inklusivitas, pelindungan hak, dan keberlanjutan.