Regulasi ruang digital di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), hingga Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 522 Tahun 2024 tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), masih memicu kekhawatiran mengenai konsekuensi yang tidak diinginkan dari penerapannya.

Di satu sisi, rangkaian regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola ruang digital dan mendukung penegakan hukum di internet. Namun di sisi lain, implementasinya terus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan platform, tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap layanan digital.

Baca Juga: Asosiasi Blockchain Indonesia Gandeng Privy Perkuat Kepercayaan Digital

Isu tersebut menjadi pembahasan utama sesi “Your Feed. Their Rules. Your Rights?” pada hari perdana CIPS DigiWeek 2026. Digelar dalam format world café, sesi ini menghimpun pandangan peserta yang dipandu fasilitator dari berbagai latar belakang, mulai dari pegiat hak digital, organisasi masyarakat sipil, media, hingga komunitas kreatif.

“Aturan atau regulasi ruang digital di Indonesia itu sangat luas. Namun, pendekatannya dalam konteks pembuatan regulasi lebih banyak soal keamanan dan melihat ruang digital sebagai ancaman,” ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sebagai salah satu fasilitator sesi ini, Nenden menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi digital. Akibatnya, banyak warga masyarakat tidak mengetahui keberadaan, maupun dampak kebijakan yang mengatur aktivitas mereka di ruang digital.

Temuan serupa disampaikan Staf Advokasi LBH Pers, Chikita Marpaung. Ia mengungkapkan, masih banyak warga masyarakat yang belum memahami regulasi digital. Padahal, aturan tersebut berdampak langsung terhadap kebebasan berekspresi dan aksesinformasi, terutama ketika sejumlah pasal di dalamnya dinilai memiliki ruang interpretasi yang luas.

Sementara itu, Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, menyoroti perubahan pola penyensoran di era digital. Menurutnya, praktik pembatasan konten kini lebih sulit dikenali oleh publik. “Kalau zaman dahulu kita tahu bahwa ada penyensoran, sekarang kita tidak tahu. Kita bahkan tahu itu dari orang lain ketika sudah terjadi,” ujar Devi.

Dari perspektif akses informasi, Ketua Umum Wikimedia Indonesia, Hardiansyah, mengingatkan bahwa kebijakan terkait PSE pernah membuat posisi platform berbasis pengetahuan terbuka, seperti Wikipedia, menjadi rentan pemblokiran. Ketika akses terhadap platform pengetahuan terbuka dibatasi, publik kehilangan salah satu sumber informasi yang selama ini dirancang untuk dapat diakses secara bebas oleh siapa saja.

“Seluruh (warga) masyarakat bisa terdampak ketika aturan [PSE] ini diterapkan. Pelajar, akademisi, peneliti, dan banyak orang yang membutuhkan pengetahuan pasti terdampak jika akses terhadap platform tersebut dibatasi,” ungkapnya.

Sementara itu, seniman visual dan kreator, Aji Juasal Mahendra, atau @ajiarchive.psd mengungkapkan, pengguna internet maupun kreator kini perlu lebih adaptif dalam menyampaikan pandangan dan kritik. “Kita semakin sulit bersuara dengan nada yang terlalu to the point, keras, atau kasar. Kita harus mencari cara yang tetap dapat diterima banyak orang, tetapi pesannya tetap tersampaikan,” kata Aji.

Sesi “Your Feed. Their Rules. Your Rights?” merupakan bagian dari CIPS DigiWeek 2026 yang mengusung tema “Co-Creating Digital Policy for Indonesia’s Rights & Livelihoods.” Tahun ini, forum tersebut membahas tiga pilar utama, yakni hak dan etika digital, ekosistem digital yang aman dan inklusif, serta optimalisasi peluang ekonomi dan mata pencaharian berbasis digital.

“Kami percaya transformasi digital tidak harus terjebak dalam pilihan biner antara pertumbuhan ekonomi dan pelindungan hak individu. Keduanya dapat berjalan beriringan. Kami berharap CIPS DigiWeek menjadi ruang dialog yang produktif untuk membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia,” ujar CEO CIPS, Anton Rizki.