Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka sangat tidak layak menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Denny mengatakan level kapasitas intelektual putra Joko Widodo (Jokowi) itu masih jauh di bawah standar bahkan untuk menjadi seorang Wali Kota saja Gibran belum pantas. 

Karenanya dia menilai tak ada lagi alasan untuk memberi kesempatan kepada Gibran duduk di kursi RI 2, ia harus segera dilengserkan dan digantikan dengan Wapres yang lebih berbobot. 

Baca Juga: Peraturan Warisan Paman Anwar Usman Bisa Jadi Celah Hukum Lengserkan Gibran

"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," kata Denny dalam sebuah cuitan di akun X pribadinya dikutip Senin (3/7/2026). 

Menurut Denny, Gibran bisa sampai merengkuh kursi wapres lantaran Pemilu 2024 lalu telah dibajak, berbagai upaya curang dilakukan untuk meloloskan Gibran.

"Dalam pemilu yang dikorupsi (electoral corruption), modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya, apa pun strateginya," jelasnya.

"Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama," tambahnya. 

Denny menegaskan, sejak awal kemunculan Gibran di panggung politik Indonesia, ia memang sudah memanfaatkan kekuasaan Jokowi yang saat itu menjabat presiden RI untuk melakukan berbagai intervensi demi memuluskan langkahnya. 

"Sedari awal, Gibran telah memanfaatkan  cawe-cawe Ayah Jokowi dan Paman Usman untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang. Dalam pemilu Wali Kota Solo, tanyakanlah kepada PDI Perjuangan bagaimana intervensi Jokowi bekerja. Dalam Pilpres 2024, tanyakan pula kepada Jokowi dan Paman Usman: apakah bentuk cawe-cawe mereka?," tandasnya. 

Tutorial Lengserkan Gibran

Sementara itu, Jurnalis senior Hersubeno Arief mengatakan ada cara jitu yang diyakini sukses untuk melengserkan Gibran.  Tutorial yang dimaksud adalah menggunakan tuduhan pelanggaran konstitusi, dimana DPR kata dia bisa menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk memaksa Putra Joko Widodo (Jokowi) itu turun tahta.

Putusan MK yang dimaksud adalah alas hukum yang dipakai untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. 

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.

"Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945," kata Hersubeno Arief. 

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 kata dia bisa didalilkan menjadi pelanggaran etik berat, buktinya Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus paman Gibran yang meloloskan putusan tersebut dicopot dari jabatannya karena polemik Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. 

Dengan begitu maka putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘constitutional crime’  atau kejahatan konstitusi yang terencana. Apabila hal itu mampu dilakukan DPR, maka Gibran juga dapat didakwa  secara sadar memanfaatkan hubungan kekerabatan dan nepotisme untuk memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.

Celah hukum lain yang dapat dipakai DPR untuk memaksa Gibran turun dari kursi Wapres adalah dengan memanfaatkan isu ijazah palsu Gibran yang mulai dipersoalkan publik. 

"Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Dituding Pilih 'Mati' Ketimbang Bela Program MBG

Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berat. DPR bisa mendalilkan bahwa keabsahan Gibran sebagai wapres batal demi hukum.

"Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres," tandasnya.