Pengamat militer dan kepolisian, Prof. Hermawan Sulistyo atau Prof. Kikiek menyoroti kematian Sutrimo kepala rumah tangga (karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dia berkeyakinan Sutrimo tewas dibunuh karena mengetahui banyak hal soal kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Ia dihabisi untuk menghilangkan jejak kejahatan sebab yang bersangkutan berpotensi menjadi saksi kunci.
"Nah kalau kita kaitkan dengan penjaga rumah yang saya yakin terbunuh. Penyidik yang paling bodoh pun tahu bahwa enggak mungkin mati wajar seperti itu," kata Kikiek dalam sebuah wawancara di saluran Youtube Mahfud MD Official dilansir Olenka.id Selasa (4/8/2026).
"Ini saksi yang paling penting. Saksi kunci nomor satu. Pasti dia tahu banyak. Agak sulit menghilangkan jejak ini karena orangnya masih hidup. Satu-satunya cara ya di-Sukabumikan,"tambahnya.
Kikiek mengatakan Sutrimo yang tewas mendadak di tengah perkara besar yang sedang menjerat bosnya jelas bukan sesuatu yang wajar, banyak hal ganjil yang mesti ditelusuri.
Kematian mendadak yang picu penyakit kata Kikiek adalah orang yang mengalami serangan jantung, namun Sutrimo yang sudah berusia 42 tahun sama sekali tidak memiliki riwayat penyakit mematikan tersebut.
"Celakanya, dari proses ditemukan mayatnya itu kan aneh. Dia dari rumah merasa sakit, ke klinik. Nah di klinik, mati di klinik. Ini saja sudah aneh. Kalau sudden death atau mati mendadak, porsi besarnya biasanya karena jantung. Ini orang baru 42 tahun. Tidak ada riwayat jantung, tidak ada riwayat penyakit kronis lain sebelumnya," ungkapnya.
Kikiek menduga Sutrimo meninggal dibunuh dengan cara diracun, dia mengatakan ada dua jenis racun yang diduga kuat dipakai untuk menghabisi Sutrimo yakni arsenikum atau sianida.
"Salah satu kemungkinannya adalah diracun. Kalau diracun, ada dua jenis yang biasa dipakai, yakni arsenikum dan sianida," ujarnya.
Sayangnya kata dia, zat kedua jenis racun itu bakal sukar terdeteksi jika proses autopsi terlambat dilakukan apalagi jarak kematian dan proses autopsi sampai berhari-hari.
"Kalau empat jam langsung ketahuan. Tapi kalau satu atau dua hari, sisa-sisanya masih bisa ditelusuri meski residunya tinggal sedikit. Kalau jaksa penuntut nantinya ingin membuktikan ini diracun, bisa saja tidak ada lagi bukti medis forensiknya karena sudah hilang," katanya.
Meski demikian, menurut Kikiek, pembuktian masih dapat dilakukan melalui bukti forensik lain apabila ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
"Kalau sebelum meninggal dia dicekik, ditembak, atau mengalami kekerasan fisik lainnya, itu masih bisa dibuktikan meski sudah sebulan," tuturnya.
Ia pun mempertanyakan apakah dugaan peracunan tersebut merupakan bagian dari sebuah desain untuk menghilangkan jejak.
"Kalau memang desain, itu bagian yang sangat krusial untuk menghindari kasus TPPU-nya," pungkasnya