Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea mendesak tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pemilik uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita Polri dalam penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keberanian tim sembilan menguak tokoh di balik aset tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan publik yang belum belum sepenuhnya terjawab. Publik jelas ragu jika uang tunai dan emas batangan itu diakui sebagai milik tersangka Don Ritto.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal Hutapea dikutip wartawan Senin (3/8/2026).
Iqbal juga menyatakan, besarnya nilai barang bukti serta figur yang terseret dalam perkara membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim 9 Kejagung pun diharapkan dapat mengusut tuntas asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram itu.
Baca Juga: Agenda Jahat Geng Solo di Pemerintah Prabowo Terbongkar, Kasus Febrie Adriansyah Disorot Tajam
"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," pungkas dia.