Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan reaksi atas adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi(MK) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan presiden atau wakil presiden.
Menurut Jokowi, pengajuan uji materi undang-undang ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Baca Juga: Didukung Jokowi, PSI Pede Raup Banyak Kursi DPR di Pemilu 2029
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi, setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," ujarnya kepada wartawan pekan lalu.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," pungkasnya.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatan tersebut, meminta MK untuk melarang keluarga sedarah presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.