Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hotman sudah mengkonfirmasi hal itu. Dia mengaku Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu telah menyerahkan surat kuasa pada Jumat (17/7/2026) pagi.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Hukumnya Tertatih di Belakang, Politiknya Sudah Jauh di Ujung
“Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” kata Hotman kepada wartawan.
Usai menerima surat kuasa, Hotman langsung mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangannya guna memastikan ada tidaknya panggilan Kejagung untuk memeriksa kliennya.
“Baru mau nanya ada enggak panggilannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui kasus Febrie Adriansyah telah resmi ditangani Kejagung setelah perkara ini dilimpahkan Polri.
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Penanganan kasus Febrie oleh Kejagung sempat dipertanyakan banyak pihak. Dikhawatirkan upaya penegakan hukum dalam kasus terbentur konflik kepentingan mengingat Febrie adalah mantan pejabat berpengaruh di institusi tersebut.
Menjawab keraguan publik, Kejagung kemudian membentuk tim 9. Tim khusus yang ditugaskan menangani kasus mega korupsi ini. Mayoritas anggota tim 9 adalah jaksa yang pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung mengklaim para anggota tim 9 adalah jaksa berpengalaman dalam penanganan kasus besar. Kredibilitas mereka telah teruji.
Baca Juga: Dibongkar Komisi Kejaksaan, Ini Alasan Pembentukan Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata…
Adapun anggota tim 9 tersebut adalah:Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.