Otoritas anti-korupsi Irak kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Urusan Perminyakan dan Pengolahan Irak, Adnan Al Jumaili. Sebanyak 375 kilogram emas batangan ditemukan di kediamannya dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi yang tengah berlangsung.
Mengutip laporan Al Jazeera, Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan penemuan ratusan kilogram emas yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Dewan Kehakiman Tertinggi Irak telah mengumumkan penemuan 375kg emas yang terkait dengan kasus penangkapan mantan Wakil Menteri Urusan Perminyakan dan Pengolahan, Adnan Al Jumaili, bulan lalu, atas dugaan korupsi," tulis Al Jazeera.
Dalam operasi yang melibatkan otoritas regional Kurdistan, aparat menemukan 358 kilogram emas batangan. Selain itu, 17 kilogram emas lainnya disita dalam penyelidikan terpisah yang dilakukan pada hari yang sama.
Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Nilai 74 Kg Emas yang Disita Polisi dari Rumah di Sentul
"Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Kriminal Anti-Korupsi Pusat mengatakan 358kg logam mulia tersebut ditemukan dalam operasi yang melibatkan otoritas regional Kurdistan, di bawah pengawasan Presiden Dewan Kehakiman Tertinggi Faiq Zidan. Tambahan 17kg disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama," lanjut laporan tersebut.
Penemuan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kampanye pemberantasan korupsi yang digencarkan Perdana Menteri Ali Faleh al-Zaidi sejak menjabat pada Mei 2026. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat telah menangkap sejumlah pejabat senior dan berhasil melacak lebih dari US$100 juta aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Sebelumnya, penyidik juga menemukan uang tunai senilai 14 miliar dinar Irak atau sekitar Rp193 miliar yang disembunyikan di saluran drainase rumah Al Jumaili. Temuan itu menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tersebut.
"Penyitaan emas terbaru sebagai bagian dari penyelidikan al-Jumaili menyusul penemuan besar yang diumumkan Kamis lalu, ketika pihak berwenang menemukan 14 miliar dinar Irak yang disembunyikan di dalam lubang drainase air hujan," tulis Al Jazeera.
Al Jumaili ditangkap pada Mei lalu dan resmi diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Investigasi berfokus pada dugaan penyalahgunaan sumber daya negara dan kontrak pemerintah untuk memperoleh suap serta keuntungan pribadi.
"Penyelidikan tersebut meneliti aktivitas sejak Oktober lalu dan berpusat pada tuduhan bahwa al-Jumaili mengeksploitasi sumber daya negara dan kontrak pemerintah sebagai imbalan suap dan keuntungan pribadi," demikian bunyi laporan itu.
Juru Bicara Pemerintah Irak, Haider al-Aboudi, mengungkapkan bahwa total aset yang berhasil dilacak dalam kasus ini telah melampaui US$100 juta. Selain uang tunai dan emas, penyidik juga menemukan dana sebesar US$24 juta, sejumlah properti, kendaraan, serta perhiasan.
Kasus ini merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi nasional bertajuk "Operasi Fajar", yang bertujuan melacak dan mengembalikan dana negara yang hilang atau disalahgunakan. Kampanye tersebut juga menyasar sejumlah pejabat dan anggota parlemen yang telah dicabut kekebalan politiknya untuk menjalani proses hukum.
Menurut al-Aboudi, proses penindakan dilakukan tanpa memandang jabatan maupun status politik tersangka.
"Kami menangani tersangka dalam kasus korupsi dan menggunakan frasa 'tingkat politik' mungkin tidak akurat," kata al-Aboudi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar para pelaku korupsi demi mengembalikan kepercayaan publik.
"Rakyat Irak menantikan untuk menghukum mereka yang telah merusak uang negara, dan melanggar kesuciannya, karena itu adalah uang seluruh rakyat Irak," tegasnya.