Status tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terancam gugur karena cacat prosedural.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, status tersebut bisa gugur lewat mekanisme praperadilan lantaran Febrie yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri tak sekalipun diperiksa penyidik Polri sebelum mengalihkan perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Ragam Kejangalan Kasus Febrie Adriansyah, Keaslian Emas Batangan 74 Kg Jadi Sorotan
“Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, diikuti pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung, berpeluang menciptakan cacat prosedural," ujar Didik lewat akun X miliknya dilansir Jumat (16/7/2026).
Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung tanpa prosedur yang jelas menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan Febrie untuk mengajukan praperadilan.
Setidaknya Febrie punya dasar yang kuat dengan berlandaskan pada beberapa mekanisme hukum seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperkuat mekanisme pengujian terhadap penetapan tersangka.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pengalihan perkara, sekaligus menekankan kewajiban penyidik melibatkan tersangka sejak awal penyidikan.
"(Penyerahan tersangka tanpa diperiksa) bertentangan langsung dengan Putusan MK 21/2014 yang mensyaratkan 'bukti permulaan yang cukup' harus didasarkan pada prosedur yang sah. Tanpa BAP pemeriksaan tersangka, penyidik bisa dianggap gagal memenuhi standar minimal Pasal 184 KUHAP," ujarnya.
Didik menilai pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi dipersoalkan apabila dilakukan tanpa tahapan yang lengkap sesuai ketentuan hukum acara.
Ia juga menilai penetapan tersangka tanpa memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dari sudut pandang teknis, Febrie berpeluang memenangkan praperadilan dengan strategi fokus pada cacat prosedur, bukan substansi perkara," kata Didik.
Ia menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, konsekuensi hukumnya adalah status tersangka gugur, penyidikan dihentikan, dan aset yang telah disita wajib dikembalikan.
"Jika hakim menjunjung Putusan MK 21/2014 dengan konsisten, maka pembatalan status tersangka Febrie bukanlah hal yang mustahil, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran prosedur yang terjadi," pungkasnya.