Komisi Kejaksaan (Komjak) dibuat kebingungan dengan penetapan status Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komjak bahkan tidak mengetahui secara pasti alasan dibalik maju mundurnya penetapan status Febrie.
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mulanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri, namun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie disebut berstatus saksi setelah menerima penanganan kasus ini. Setelah ramai disorot, Kejagung kemudian menegaskan Febrie tetap menjadi tersangka namun pada sisi lain ia juga menjadi saksi.
Baca Juga: Dibongkar Komisi Kejaksaan, Ini Alasan Pembentukan Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata…
Amburadulnya penetapan status Febrie jelas bikin publik bertanya-tanya, namun hingga kini Kejagung belum memberi jawaban memuaskan.
“Jadi kalau kemudian, kenapa kok di awal sebut saksi kemudian tersangka, nah itu yang kita tidak ketahui," kata Ketua Komisi Kejaksaan Prof Pujiyono dilansir Jumat (17/7/2026).
Meski perubahan status Febrie dari tersangka menjadi saksi diumumkan secara terbuka oleh Kejagung, namun institusi itu tak memberi penjelasan apapun kepada Komisi Kejaksaan. Bahkan informasi yang diberikan ke Komisi Kejaksaan Febrie tetap menjadi tersangka.
“Informasi yang disampaikan ke kita bahwa status itu tidak berubah. Status Pak FA dan satu tersangka yang lain itu tetap disampaikan ke kita sebagai tersangka. Jadi tidak disampaikan sebagai saksi," ujarnya.
Adapun status Febrie yang mendadak berubah menjadi saksi itu diketahui setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup perkara korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, korupsi Asabri dan kasus PT Krakatau Steel.
Bagi Komisi Kejaksaan, sprindik Kejagung adalah bagian dari administrasi penegakan hukum, hal itu seharusnya tak berpengaruh pada status seseorang dalam sebuah perkara. Itu artinya Kejagung seharusnya tetap menjadikan Febrie sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas Tipikor ketika case ini dialihkan, itu tidak hilang. Yang bersangkutan tetap berdasarkan sprindik dari Kortas Tipikor ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Ragam Kejangalan Kasus Febrie Adriansyah, Keaslian Emas Batangan 74 Kg Jadi Sorotan
Ketidakjelasan penetapan status Febrie jelas mengikis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Untuk itu Komisi Kejaksaan mendesak Kejagung segera memberi penjelasan sekaligus memeriksa Febrie.
“Nah, ini yang menjadi kebimbangan dari masyarakat ini, sebenarnya status Pak Febri ini seperti apa," pungkasnya.