Pengiriman Non-Komersial Dikecualikan
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini aturan yang tertuang dalam pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Febri pun menambahkan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri.
Fibre pun mengatakan, setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 ke Indonesia.
Selain itu, Febri menuturkan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Menyikapi kondisi tersebut, Kemenperin pun mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang berusaha memperjual-belikan iPhone 16 yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang.
Dengan langkah ini, Kemenperin berharap dapat menegakkan hukum dan menjaga integritas pasar ponsel di Indonesia. Regulasi yang ketat bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk TKDN.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tukas Febri.
Baca Juga: Perintah Prabowo, Menperin Ditugaskan Selamatkan Karyawan Sritex
Apple Didorong Set-Up RnD di Indonesia
Diketahui, selama ini Apple tetap melakukan impor utuh iPhone dan meraih TKDN lewat investasi pembangunan Apple Developer Academy. Adapun, masing-masing tersebar di BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam).
Saat kunjungan ke Indonesia beberapa waktu lalu, CEO Apple, Tim Cook, mengatakan akan mendirikan Apple Developer Academy yang keempat di Bali.
Menperin Agus Gumiwang, berharap, Apple tidak hanya membentuk akademi sebagai bentuk investasi di Indonesia. Namun, Apple didorong turut membangun pabrik atau pusat pengembangan riset.
"Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia," kata Agus, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Agus Gumiwang, jika Apple memenuhi ketentuan itu, maka akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian, iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
Diketahui, Apple adalah satu-satunya produsen smartphone yang tidak punya pabrik di Indonesia. Merek besar lainnya seperti Samsung dari Korea Selatan serta Xiaomi, Vivo, dan Oppo dari China sudah merakit HP mereka secara lokal.
Baca Juga: Kemenperin Buka Pameran Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2024