Komisi II DPR RI segera mencari sosok baru menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang baru saja dipecat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila.

Hanya saja untuk mengangkat orang baru menggantikan posisi Hasyim DPR perlu isi putusan DKPP secara lengkap, sebab sekarang ini pemecatan yang bersangkutan masih simpang siur. Hasyim dipecat dari ketua KPU sekaligus diberhentikan dari anggota komisioner KPU atau hanya disanksi pemecatan sebagai ketua KPU saja, DPR masih belum menerima kabar pasti terkait hal ini.  

Baca Juga: Jawab Gosip Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Jokowi: Saya Tak Menyodorkan Siapapun ke Parpol

Setelah menerima salinan isi putusan DKPP secara lengkap, DPR langsung  bergerak mencari sosok yang pas menggantikan posisi Hasyim, ini mesti dikebut mengingat gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal sebentar lagi.  

“Kita kan belum tahu isi putusan tersebut secara lengkap. Artinya apa, apakah diberhentikan sebagai ketua atau termasuk sebagai anggota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan Kamis (4/7/2024). 

Girsang mengatakan, apabila Hasyim hanya diberhentikan sebagai anggota komisioner KPU, maka proses mencari penggantinya tak makan waktu lama sebab tak melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan, sebaliknya jika dia didepak dari pucuk pimpinan KPU, maka proses mencari penggantinya jelas memakan waktu lama, namun DPR bakal bergerak minimal sebelum gelaran Pilkada dimulai pengganti Hasyim sudah resmi menjabat. 

"Kalau dia diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik itu adalah nomor urut ya suara terbanyak yang sebelumnya. Jadi gak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yg anggota KPU yang dulu ya itu yang naik," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Polisi Netral di Pilkada 2024

“Kalau dia diberhentikan sebagai ketua plus anggota, maka sesegera mungkin untuk menjalankan proses demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.

Keppres Pemecatan Hasyim

Pihak Istana Keperesidenan tak mempermasalahkan pemecatan Hasyim, istana menerima dan menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang berhak mengetok palu terkait etik KPU. 

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,"kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.