Menindaklanjuti pemecatan tersebut Istana memastikan dalam satu dua hari kedepan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," katanya.
Baca Juga: PKS Ogah Bongkar Pasang Duet Anies-Sohibul, PDI-PKB Berpeluang Bentuk Poros Baru di Pilkada Jakarta
Di sisi lain, Ari memastikan pemecatan Hasyim tak mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang. Pemerintah kata Ari memastikan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," pungkasnya.