Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI angkat bicara menanggapi isu amandemen Undang - Undang Dasar (UUD) 1945. Dimana salah satu tujuan amandemen itu adalah untuk memakzulkan wakil presiden serta memperpanjang masa jabatan DPRD.
Ketua MPR Ahmad Muzani dengan tegas membantah desas-desus tersebut. Dia mengatakan sejauh ini tak ada rencana amandemen UUD 1945 dengan tujuan tersebut.
Baca Juga: Blusukan Jokowi: Upaya Merayu Prabowo Menggandeng Gibran di Pilpres 2029
"Enggak ada sama sekali,” kata Muzani dilansir Kamis (9/7/2026).
Muzani yang juga politisi Gerindra itu menegaskan isu yang menggelinding liar sekarang ini sama sekali tak berdasar. Dia memastikan itu kabar bohong yang datang dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Masih seperti yang dulu. Itu isu yang enggak ada dasarnya, enggak ada," tegasnya.
Muzani menegaskan, MPR sejauh ini belum masuk ke dalam pembahasan materi operasional atau substansi naskah amandemen.
"Tidak ada, belum ada satu pasal pun tentang naskah draf amandemen. Belum ada sama sekali," tegasnya.
Muzani kembali mengingatkan pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto agar MPR tidak gegabah dalam menggulirkan isu sensitif ini.
Kepala Negara meminta proses evaluasi konstitusi berjalan secara inklusif dan matang.
"Presiden wanti-wanti persoalan ini. Saya diminta untuk berhati-hati, tidak gegabah, tidak buru-buru, libatkan semua unsur elemen yang ada di negeri ini. Elemen profesi, elemen semuanya harus dilibatkan," papar Muzani.
Mengingat prosesnya yang harus hati-hati, MPR saat ini masih berada dalam tahap menjaring dokumen pemikiran serta menyerap dinamika aspirasi dari berbagai lembaga tinggi negara, termasuk dari MK.
Baca Juga: Gemar Pelihara Relawan, Gaya Politik Gibran Plek Ketiplek Niru Jokowi
"Karena itu sekali lagi, MPR tidak menutup rapat tentang kemungkinan amandemen meskipun kami juga tidak membuka lebar-lebar. Tapi tetap kami dengarkan semua pandangan aspirasi yang berkembang," pungkasnya.