Ketika berbicara tentang reformasi perikanan di Indonesia, nama Susi Pudjiastuti tidak bisa dilewatkan. Sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dikenal karena kebijakan-kebijakan tegasnya dalam melindungi sumber daya laut Indonesia. Dari penenggelaman kapal pencuri ikan hingga pelarangan alat tangkap merusak, Susi berhasil membawa perubahan besar dalam sektor perikanan nasional. Dengan gaya kepemimpinan yang lugas dan tanpa kompromi, ia mengubah paradigma pengelolaan laut yang sebelumnya sarat eksploitasi menjadi lebih berorientasi pada keberlanjutan.

Dalam dunia bisnis, Susi bukan hanya seorang menteri, tetapi juga pengusaha sukses yang memahami ekosistem perikanan dari hulu ke hilir. Ia memulai kariernya sebagai pengepul ikan di Pangandaran dengan modal kecil, kemudian merintis usaha pengolahan seafood dan maskapai penerbangan Susi Air. Pengalaman langsung inilah yang membuatnya memiliki perspektif unik dalam mengelola sektor perikanan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Merangkum dari berbagai sumber pada Minggu (16/03/2025), berikut adalah sederet kebijakan dan gagasan Susi Pudjiastuti selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2014-2019:

Baca Juga: Mengenal Sosok Susi Pudjiastuti, Perempuan Pertama yang Membuat Kebijakan dalam Menanggulangi Penangkapan Ikan Ilegal

1. Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Salah satu kebijakan paling terkenal dari Susi adalah tindakan tegasnya dalam memberantas illegal fishing. Dengan slogan "tenggelamkan," Susi memerintahkan penenggelaman kapal-kapal asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.

Dalam rentang waktu November 2014 hingga Agustus 2018, sebanyak 488 kapal pencuri ikan ditenggelamkan, yang sebagian besar berasal dari Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Kebijakan ini berhasil mengurangi eksploitasi ikan ilegal sebesar 25%, meningkatkan jumlah stok ikan hingga 76%, serta meningkatkan keuntungan nelayan sebesar 12%.

Meskipun menuai kritik, terutama dari beberapa pejabat dalam negeri yang lebih memilih opsi pelelangan kapal, kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari dunia internasional, termasuk dari WWF Internasional.

2. Pelarangan Alat Tangkap yang Merusak Lingkungan

Dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut, Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Kedua alat ini dinilai merusak habitat laut karena menyapu dasar lautan dan menangkap ikan dalam jumlah besar tanpa seleksi.

Selain itu, ia juga mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan alat tangkap cantrang yang beroperasi dengan cara menyeret jaring di dasar laut. Meskipun mendapat protes dari sejumlah nelayan, kebijakan ini tetap dipertahankan dengan solusi transisi untuk nelayan beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Memelihara Laut untuk Masa Depan Nelayan dan Bangsa