3. Larangan Ekspor Benih Lobster
Susi juga mengeluarkan kebijakan larangan ekspor benih lobster melalui Permen KKP No. 56/2016. Alasannya adalah untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam populasi lobster di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa ekspor benih hanya menguntungkan negara lain yang kemudian membesarkan lobster hingga dewasa dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.
Kebijakan ini sempat menjadi kontroversi, terutama di kalangan pengusaha dan eksportir benih lobster. Namun, Susi tetap pada pendiriannya bahwa benih lobster sebaiknya dibudidayakan di dalam negeri agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh nelayan lokal.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ajak Masyarakat Indonesia Perbanyak Makan Ikan
Dampak dan Warisan Kebijakan Susi Pudjiastuti
Selama kepemimpinannya, Susi berhasil mengubah paradigma pengelolaan perikanan Indonesia yang sebelumnya lebih fokus pada eksploitasi menjadi lebih berorientasi pada keberlanjutan. Stok ikan nasional meningkat drastis, ekspor produk perikanan naik, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut semakin tinggi.
Meskipun tidak lagi menjabat sebagai menteri, gagasan dan kebijakan Susi masih menjadi bahan perdebatan dan referensi dalam pengelolaan sumber daya laut Indonesia. Keberanian dan ketegasannya dalam menghadapi berbagai tantangan menunjukkan bahwa kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan dapat membawa manfaat besar bagi negara dan masyarakat nelayan.